hadits tentang kepedulian sosial dan peduli lingkungan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pada hakekatnya manusia adalah makhluk sosial yang selalu memerlukan orang lain untuk berkomunikasi, berinteraksi dan memenuhi kebutuhannya setiap hari. Namun dibalik itu semua, tidak jarang terbesit rasa sombong dan membanggakan diri sehingga ia lupa akan kodratnya sebagai makhluk sosial.
Dalam hidup bermasyarakat perlu adanya kepedulian sosial serta bersama-sama bergotong royong untuk membangun masyarakat yang produktif dan mencintai lingkungan hijau sebagai bentuk kesadaran terhadap  lingkungan sekitar.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa dalil hadits yang menjelaskan tentang kepedulian sosial ?
2.      Apa dalil hadits yang menjelaskan tentang peduli lingkungan ?
C.     Tujuan
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perlu untuk dilakukan kajian-kajian atau pembahasan tentang masalah yang terkait dengan “Hadits tentang kepedulian sosial dan  peduli lingkungan” dengan tujuan :
1.      Dapat mengetahui dalil yang menjelaskan tentang kepedulian sosial.
2.      Dapat mengetahui dalil yang menjelaskan tentang peduli lingkungan.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    KEPEDULIAN SOSIAL
1.      Memperhatikan kesulitan orang lain
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَبِي صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ نَفَسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُنْيَا نَفَسَ اللهُ عَنْهِ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَعَلَى مُعْسِرٍيَسَرَ اللهُ عَلَيْهِ فىِ الدُّنْيَا وَالْاَخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَمُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِيْ الدُّنْيَا وَالْاَخِرَةِ وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَاكَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ اَخِيْهِ وَمَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ طَرِيْقًا اِلَى الْجَنَّةِ وَمَااجْتَمَعَ قَوْمٌ فِيْ بَيْتِ مِنْ بُيُوْتِ اللهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَا رَسُوْنَ بَيْنَهُمْ اِلَّا نَزَلَتْ  عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّخَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَءِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ وَمَنْ اَبْطَا بِه ِعَمَلِهِ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ (رواه مسلم )
a.       Terjemahan hadits
“Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. yang bersabda, “Siapa yang menghilangkan kesusahan seorang mukmin dari kesusahan dunianya, Allah menghilangkan kesusahannya pada hari kiamat. Siapa yang memudahkan orang yang kesulitan, Allah akan memudahkan baginya baik didunia maupun di akhirat. Allah senantiasa memberi pertolongan kepada hamba, selama ia mau menolong saudaranya. Dan tidaklah sebuah kaum berada di suatu rumah Allah (masjid) untuk membaca kitabullah dan mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, mereka diliputi kerahmatan, dan dinaungi para malaikat, serta Allah menyebut mereka dikalangan malaikat disisi-Nya. Dan siapa yang ketimggalan amalnya, maka nasab (garis keturunan)nya tidak berguna baginya. (H.R.Muslim)[1]


b.      Biografi perawi
Nama lengkap Abu Huairah Ad-Dawsy menurut Hisyam Ibn Al-Kalbi adalah Umam Ibn Dzi As-Sarri lbn Tharrif Ibn Iyan Iyan Ibn Abi Sha’b Ibn Tsa’labah Ibn Sulaiman Ibn Fahn Ibn Ghanan Ibn Daws.
Pada masa jahiliyyah, ia bernama Abd Syams dengan kunyah-nya Abu Aswad. Kemudian Rasulullah SAW. member nama Abdullah, dan kunyah-nya Abu Hurairah. Ini berkaitan dengan kucing, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Abd Al-Birr bahwa Abu Hurairah berkata, “pada suatu hari aku membawa kucing dalam sesuatu yang tertutup dan Nabi SAW. melihatku dan menanyakan apa yang kubawa. aku pun menjawab “kucing”, kemudian Nabi SAW. memanggilku, “ya, abu Hurairah” ibunya bernama Maemunah Binti Syahr.
Abu Hurairah termasuk sahabat yang paling banyak hafal hadis Nabi. Tidak ada sahabat lain yang menyamainya dari segi jumlahnya. Ia meriwayatkan tidak kurang dari 5.374 hadis. Tiga ratus hadis disepakati oleh bukhari dan Muslim. Dan iman Al-bukhari sendiri dalam 73 hadis.
c.       Penjelasan hadits
Hadits di atas menjelaskan tentang keutamaan tindakan menolong atau usaha memudahkan kaum musslimin, dan ini berwujud segala kesulitan, baik badani atau hartawi. Seperti meminjami uang, membebaskannya jika tertawan, atau mengunjungi ketika ada musibah.
Sebagaimana firman-Nya dalam Q.S. Al-Baqarah :280 yang berbunyi :
وَ اِنْ كَا نَ ذُوْ عُسْرَ ةٍ فَنَظِرَةٌ  اِلَى مَيْسَرَةٍ
Artinya :
“Dan jika (orang yang berhutang) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan”.
Memberi pertolongan dan bantuan kaum muslimin adalah sebab datangnya pertolongan dan keselamatan ditengah kesulitan hari kiamat. Jalan keselamatan pada hari kiamat sekian banyak, diantaranya :
1)      Memberi kemudahan kepada kaum muslimin.
2)      Memberi tangguh orang yang sulit hingga menemukan               kelapangan, atau menghilangkannya.
3)      Memenuhi nadzar, membagi-bagi makanan karena Allah.
4)      Menutupi aib seorang muslim.
5)      Menolong saudaranya semuslim, namun ini dengan syarat jika untuk urusan kebajikan dan takwa.
2.      Meringankan penderitaan dan beban orang lain
عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهُ ص . م : الْمُسْلِمُ اَخُوالْمُسْلِمْ لاَ يَظْلِمُهُ وَلَا يَسْلِمُهُ وَ مَنْ كَانَ فِى حَاجَةِ اَخِيْهِ كَانَ اللهُ فِى حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مُسْلِمٍ  فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه البحارى و مسلم و ابوداود والنسا ؤ والترمذى وقال: حسن صحيح)
a.       Terjemah hadits
“Abdullah bin Umar r.a berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda : Seorang muslim adalah saudaranya muslim (yang lain), dia tidak menganiaya dan menyerahkan saudaranya. Barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah memenuhi kebutuhannya. Barang siapa melepaskan dari seorang muslim satu kesusahan dari berbagai kesusahan dunia niscaya Allah melepaskan dia dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan barang siapa menutupi aib seorang muslim niscaya Allah menutup aibnya di dunia dan di akhirat. Dan Allah selamanya menolong hamba-Nya, selam hamba-Nya menolong saudaranya.
( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu dawud, An-nasa’I, At-Tirmidzi. Menurut Tirmidzi : hadits diatas adalah hasan shahih)
b.      Biografi perawi
Abdullah Ibn Umar Ibn Al-Khattab Ibn Nufail Al-Quraisy Al-adawy Abd. Rahman Al-makky dilahirkan sebelum Nabi saw. menjadi Rasul. Ia masuk Islam ketika ia masih kecil.
Hadits yang diriwayatkannya hampir menyamai jumlah hadits yang diwayatkan Abu Hurairah, yaitu 2630 hadits. Ia termasuk salah seorang al-Ubadah, yaitu sebutan bagi orang yang dipanggil Abdullah yang empat, yang masyhur dengan fatwanya, yaitu Abdullah Ibn Abbas, Abdullah Ibn Amr Ibn Al-Ash, dan Abdullah Ibn Zubair.
c.       Penjelasan hadits
Hadits diatas mengajarkan kepada kita untuk selalu memperhatikan sesama muslim dan memberikan pertolongan jika seseorang mendapatkan kesulitan.Diantara cara-cara yang dianjurkan oleh hadits diatas ialah :
1)      Melepaskan berbagai kesusahan orang mukmin
2)      Melonggarkan kesusahan orang lain
3)      Menutupi aib seorang mukmin serta menjaga orang lain dari berbuat dosa
4)      Allah swt. senantiasa akan menolong hamba-Nya, selagi hamba menolong saudaranya.



B.     PEDULI LINGKUNGAN
1.      Larangan menelantarkan lahan
حَدِيْثُ اَبِي هُرَيْرَةِ ر.ع. قَاَل : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى عليه وسلم : مَنْ كَانَتْ لَهُ اَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا اَوْلِيَمْنَحْهَا اَخَاهُ فَؤِنْ اَبَى فَلْيُمْسِكْ اَرْضَهُ ( اخرجه البخارى )

a.       Terjemah hadits
Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi saw. bersabda, “Siapa yang memiliki tanah, hendaknya menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya, jika tidak, boleh menahannya. (Dikeluarkan oleh Bukhari)[2]
b.      Penjelasan hadits
Berdasarkan hadits diatas, dapat disimpulkan bahwa Islam melarang umatnya menelantarkan tanah garapan dan harus memberikan kelebihan air agar tanah orang lain pun dapat dipelihara.
a)      Larangan menelantarkan tanah
Islam sangat menghargai tanah yang merupakan karunia Allah swt. jika orang yang memiliki tanah luas, namun tidak sanggup mengurusi atau memanfaatkan tanahnya dengan tanaman yang bermanfaat, ia harus menyerahkan tanah, baik dengan cara menghibahkannya atau menyewakannya kepada orang lain yang memiliki waktu luang untuk menggarap tanah tersebut.
b)      Memberikan kelebihan air kepada orang lain
Memberikan kelebihan air kepada orang lain merupakan perbuatan yang sangat terpuji karena telah memberikan kemudahan kepada orang lain, sekaligus lebih mempererat persaudaraan diantara mereka. Sebaliknya apabila ia kikir, maka hal itu akan memicu pertengkaran yang mungkin dapat menimbulkan korban.

2.      Penanaman pohon merupakan langkah terpuji
عَنِ اَنَسٍ قَالَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا اَوْيَزْرَعُ زَرْعًا فَيَاكُلُ مِنْهُ طَيْرً اَوْاِنْسَانٌ اَوْبَهِيْمَةٌ اِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
a.       Terjemah hadits
Dari Anas r.a. telah bersabda Rasulullah saw. : Seorang Muslim yang menanam atau menabur benih, lalu dia sebagian yang dimakan oleh burung atau manusia, ataupun oleh binatang, niscaya semua itu akan menjadi sedekah baginya.
) Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Ahmad )
b.      Biografi Perawi
Malik bin Nadzor bin Dhomdom bin Zaid bin Harom bin Jundub bin Amir bin Ghanam bin Adi bin An Najjar, Abu Hamzah Al Ansori Al Khazraji. Anas bin Malik urutan ke tiga dari sahabat Nabi Muhammad SAW yang banyak meriwayatkan hadist, Ia meriwayatkan sebanyak 2.286 hadits.
Ketika Anas wafat, beliau berumur 107 tahun. Berkata Waqidi dan lainnya” Anas adalah sahabat di Basrah yang paling terakhir wafatnya.” Para ahli sejarah selisih dalam menentukan kematian beliau, ada yang mengatakan wafat pada tahun 90, 91, 92 dan ada pula yang mengatakan tahun 93, dan inilah yang mashur menurut jumhur. Imam Ahmad berkata : Anas bin Malik dan Jabir bin Zaid wafat bersamaan pada hari Jum’at, tahun 93.
c.       Penjelasan hadits
Hadits di atas menunjukkan adanya anjuran untuk menjadikan lahan agar lebih produktif, dan menyiratkan pesan yang cukup dalam agar seseorang memanfaatkan masa hidupnya untuk menanam sesuatu yang dapat dinikmati oleh orang-orang sesudahnya, hingga pahalanya tetap mengalir sampai hari kiamat tiba. Hal itu akan ditulis sebagai amal sedekahnya (sedekah jariyah).
Lebih dari itu, ada sebagian sahabat yang menganggap bahwa orang yang bekerja untuk mengolah dan memanfaatkannya lahannya adalah karyawan Allah swt. Imam Bukhari didalam kitabnya al-adab al-mufrad (nomor:448) meriwayatkan sebuah hadits dari Nafi’ ibn ‘Ashim, bahwa ia mendengar Abdullah bin Amr berkata kepada salah seorang anak kandungnya yang keluar ke tanah lapang (kebun): “apakah para karyawanmu sedang bekerja ?”
“Saya tidak tahu”, jawab anak kandungnya.
Lalu Abdullah ibn Amr menyambung. “Seandainya engkau orang yang terdidik, niscaya engkau akan tahu apa yang sedang dikerjakan oleh para karyawanmu.” Kemudian Abdullah bin Amr menoleh kepada kami, seraya berkata:” jika seseorang bekerja bersama para karyawannya dirumahnya.” (Dalam kesempatan lain, perawi berkata :” Pada apa yang dimilikinya”), maka ia termasuk karyawan Allah swt.[3]
Insya Allah sanad hadits ini hasan.



BAB III

PENUTUP


A.    Kesimpulan
Dari uraian makalah di atas dapat disimpulkan bahwa :
1.      Allah menganjurkan kepada setiap orang yang beriman agar mau memperhatikan dan saling menolong, dan Allah akan membalasnya dengan yang lebih baik, didunia dan di akhirat.
2.      Islam memerintahkan agar umatnya tidak menelantarkan tanah. Setiap tanah harus dimanfaatkan untuk kepentingan dan kemaslahatan manusia.
3.      Orang yang menanam tanaman dan buahnya dimakan oleh burung, manusia, atau binatang lainnya, ia akan memperoleh pahala sedekah dari setiap buah yang dimakan oleh manusia atau binatang.



[1] Nawawi. Syarah hadits arba’in an-nawawiyah. ( Solo : As-Salam, 2013 ) hal 19
[2] Syafe’I Rachmat. Al-hadits Aqidah, Akhlaq, Sosial dan Hukum. ( Bandung : Pustaka setia, 2000 ) hal. 284
[3] Al-albani, Muhammad Nashiruddin. 2005. Silsilah Hadits Shahih jilid 1. ( Jakarta : Qisthi Press, 2005 ) Hal. 9-11

Komentar

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah PENGERTIAN QAWA’ID FIQHIYAH DAN PERBEDAAN QAWA’ID FIQHIYAH DENGAN DHAWABITH FIQHIYAH DAN NAZHARIYYAH FIQHIYAH

Makalah Teori Penelitian Agama