Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

HAK ASASI MANUSIA

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar belakang Hak Asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah swt. HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah swt. yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. HAM muncul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara adil dan beradab. HAM bersifat universal,  artinya berlaku untuk semua manusia tanpa me