HAK ASASI MANUSIA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Hak Asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh
manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak
dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah swt. HAM adalah hak yang
bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang berdasarkan
kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi
manusia sebagai anugerah dari Allah swt. yang dibawa sejak lahir sehingga hak
asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
HAM muncul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua
manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia
dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar
itulah manusia harus diperlakukan secara adil dan beradab. HAM bersifat
universal, artinya berlaku untuk semua
manusia tanpa membeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa
(etnis).
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
sejarah HAM ?
2.
Apa saja
hak-hak dalam HAM ?
3.
Jelaskan
masalah hukuman terhadap pelaku kejahatan ?
4.
Bagaimana
kesamaan hak dihadapan hukum ?
5.
Bagaimana aspek
perlindungan HAM dalam hukum pidana Islam ?
C.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka
perlu untuk dilakukan kajian-kajian atau pembahasan tentang masalah yang
terkait dengan “ Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam” dengan tujuan :
1.
Dapat
mengetahui sejarah HAM.
2.
Dapat
mengetahui hak-hak dalam Hak Asasi Manusia.
3.
Dapat
mengetahui masalah hukuman terhadap pelaku kejahatan.
4.
Dapat
mengetahui kesamaan hak di hadapan hukum.
5.
Dapat
mengetahui aspek perlindungan HAM dalam hukum pidana Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah HAM
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan
piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi
hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada
bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun
kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di
Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa universal declaration of human rights atau Pernyataan Sedunia
tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
B.
Islam dan Hak
Asasi Manusia
Islam,
seperti halnya sistem lain melindungi hak-hak untuk hidup, merdeka, dan
merasakan keamanan. Ia melarang membunuh diri dan pembunuhan.
Firman
Allah dalam Q.S. an-Nisa :29
ولا تقتلوا انفسكم ان الله كان بكم رحيما
Artinya
:
“
Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu”.
Dalam Islam, pembunuhan terhadap seorang manusia tanpa alasan yang
benar diibaratkan seperti membunuh seluruh manusia. Sebaliknya, barang siapa
yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka ia diibaratkan seperti
memelihara manusia seluruhnya. (Q.S. al-Ma’idah :32).
Secara keliru, Islam dianggap menyetujui
dan melestarikan perbudakan. Pada kenyataannya, Islam-lah yang menyelamatkan
nasib para budak. Hal ini ditunjukkan dengan baik dalam dalil sya’riat maupun
fakta sejarah. Pada zaman pra-islam, perbudakan telah berkembang tanpa control
dan kebanyakan budak mengalami nasib yang sangat menyedihkan. Pemilik budak
memiliki dan menggunakan kekuasaan atas hidup dan matinya si budak.
Islam melarang perbuatan demikian. Sikap
baik nabi Muhammad saw. terhadap budak sangat terkenal. Beliau membagikan
banyak harta kepada fakir miskin, membebaskan para budak, dan bersikap
bijaksana serta manusiawi hingga terhapusnya perbudakan.[1]
Sepanjang hidupnya, nabi saw. tidak
memiliki seorang budak pun, karena lembaga perbudakan dan segala berbau dengan
itu tidak pantas bagi beliau. Tetapi, kondisi kehidupan pada masa itu (awal
abad ketujuh) tidak memunggkin kan penghapusan secara total lembaga ini. Perbudakan
sudah ada selama berabad-abad. Rasulullah saw. telah melakukan usaha untuk
melindungi para budak. Beliau tidak hanya menekankan perlakuan manusia kepada
budak, tetapi juga member peluang kepada mereka untuk meraih kemerdekaan.
C.
Masalah Hukuman
Terhadap Pelaku Kejahatan
Pasal 5 dari Universal Declaration of Human Rights bertujuan
menghindarkan perlakuan atau hukuman yang aniaya, kejam, tidak manusiawi, atau
merendahkan. Perilaku dan sikap yang bermartabat serta penghargaan terhadap
martabat orang lain menjadi karakter yang terkemuka dari masyarakat Islam.
Dibidang hukum pidana, beberapa hukuman mungkin terlihat berat atau
bahkan keras. Hukuman berat diancamkan bagi beberapa kejahatan seperti
perzinaan,. Akan lebih mudah di mengerti bila diingat bahwa menjaga nilai-nilai
dan standar moral merupakan perhatian utama dari agama.
Contoh kejahatan lainnya adalah pencurian yang dikategorikan dalam
hukuman hudud. Hukuman bagi kejahatan ini adalah potongan tangan. Hal ini
terdengar sangat berat. Namun, hukuman itu baru saja dijatuhi jika pencurian
telah memenuhi kriteria tertentu.[2]
D.
Kesamaan Hak di
Hadapan Hukum
Islam menanamkan dan memegang teguh prinsip kesamaan di hadapan
hukum dan perlindungan hukum tanpa
diskriminasi dengan begitu jelas dan
tegas. Para hakim ditugaskan untuk menjalankan tugasnya dengan adil dan tidak
berpihak
Ali bin Abi Thalib r.a, khalifah ke-4 dan menantu Rasulullah saw.
suatu ketika, ia muncul di pengadilan sebagai penggugat melawan seorang yahud.
Untuk mendukung gugatannya, Ali mengajukan Hasan ra, sebagai saksi. Hakim
perkara berpendapat, hubungan antara penggugat dan saksi sangat dekat, sehingga
kesaksian yang diberikan tidak dapat di akui dan ia menolak gugatan tersebut.
Si tergugat sangat terkesan menyaksikan
hal tersebut dan pada akhirnya dia mengakui pernyataan tersebut dan
melepaskannya. [3]
E.
Aspek
Perlindungan Ham Dalam Hukum Pidana Islam
Agama dengan ketiga rukunnya, yakni iman, islam dan ihsan atau akidah,
syari’at dan akhlak adalah murni diperuntukan untuk umat manusia. Dikalangan
para ulama dikenal dengan istilah maqashidusy syari’at yaitu tujuan hukum islam
yang mencakup perlindungan terhadap lima hal yang menjadi tonggak keberadaan
manusia, yakni agama, nyawa, akal, nasab, dan harta benda.
Bahwa Islam menyatakan secara eksplisit[4]
sangat menghormati harkat manusia adalah jelas namun, dalam melihat manusia,
al-Qura’an telah menggabungkan dua sisi yang bertolak belakang dari makhluk
ini. Manusia dianggap sebagai makhluk yang sangat mulia, tetapi pada saat yang
sama ia juga dianggap sebagai makhluk yang sangat hina.
Bila kita mendengarkan kisah al-Qur’an tentang malaikat yang
bersujud di hadapan Adam as. maka kita tahu betapa mulianya manusia. Tetapi
bila kita mendengarkan al-Qur’an berkali-kali mengingatkan kita akan asal usul
manusia maka kita tahu betapa tidak berharganya makhluk ini karena berasal dari
air yang memancar dari tulang rusuk.
Kedua sisi yang bertolak belakang itu juga diterjemahkan oleh agama
melalui tatanan hukumnya. Ketika seorang manusia tidak bersalah maka hak dan
martabatnya dianggap suci dan harus dilindungi secara penuh. Sebaliknya, ketika
kesalahan seseorang sampai kepada kejahatan qisas atau hudud maka satu persatu
sendi-sendi kemuliannya runtuh, kemudian diberlakukan oleh hukum berdasarkan
sisi kehinaannya.[5]
Ia tidak lagi dipandang sebagai anggota masyarakat yang berguna,
tetapi sebaliknya, ia ibarat anggota tubuh yang terpaksa harus diamputasi demi
keselamatan tubuh itu sendiri. Karena itu, al-Qur’an melarang kita menaruh rasa
iba kepada pezina yang dijatuhi hukuman cambuk karena ia memang tidak berhak
lagi mendapatkan rasa iba. Dengan menggabungkan dua sisi manusia yang bertolak
belakang itu maka hukuman pidana islam boleh saja dikatakan keras dan berat,
tetapi kekerasan itu dijatuhkan pada orang yang telah dilucuti martabat
kemanusiaannya. Maka, penerapannya tidak dapat dikatakan bertentangan dengan
perlindungan HAM, tetapi justru disitulah terdapat salah satu bentuk penegakan
HAM
aaaaA
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak Asasi manusia adalah hak dasar atau
hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada
setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah
swt
Hak manusia dalam perspektif Islam dapat disimpulkan bahwa hak
manusia meliputi :
1.
Hak untuk
hidup, merdeka dan keamanan diri
Misalnya, memberikan harta kepada
fakir miskin, membebaskan para budak, dan bersikap bijaksana serta manusiawi
terhadap mereka.
2.
Kesamaan di
hadapan hokum
Semua orang berhak atas perlakuan
yang adil dan sama dan bertujuan menghindarkan perlakuan atau hukuman yang
aniaya, kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan.
3.
Aspek perlindungan
HAM dalam hukum pidana Islam
Yaitu bertujuan untuk menciptakan
rasa aman dalam masyarakat, selain itu ditujukan untuk mewujudkan manusia yang
patuh pada Allah swt.
Komentar
Posting Komentar