HAK ASASI MANUSIA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Hak Asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah swt. HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah swt. yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
HAM muncul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara adil dan beradab. HAM bersifat universal,  artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah HAM ?
2.      Apa saja hak-hak dalam HAM ?
3.      Jelaskan masalah hukuman terhadap pelaku kejahatan ?
4.      Bagaimana kesamaan hak dihadapan hukum ?
5.      Bagaimana aspek perlindungan HAM dalam hukum pidana Islam ?

C.     Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perlu untuk dilakukan kajian-kajian atau pembahasan tentang masalah yang terkait dengan “ Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam” dengan tujuan :
1.      Dapat mengetahui sejarah HAM.
2.      Dapat mengetahui hak-hak dalam Hak Asasi Manusia.
3.      Dapat mengetahui masalah hukuman terhadap pelaku kejahatan.
4.      Dapat mengetahui kesamaan hak di hadapan hukum.
5.      Dapat mengetahui aspek perlindungan HAM dalam hukum pidana Islam.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah HAM
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa universal declaration of human rights atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
B.     Islam dan Hak Asasi Manusia
      Islam, seperti halnya sistem lain melindungi hak-hak untuk hidup, merdeka, dan merasakan keamanan. Ia melarang membunuh diri dan pembunuhan.
Firman Allah dalam Q.S. an-Nisa :29
ولا تقتلوا انفسكم ان الله كان بكم رحيما
Artinya :
“ Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Dalam Islam, pembunuhan terhadap seorang manusia tanpa alasan yang benar diibaratkan seperti membunuh seluruh manusia. Sebaliknya, barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka ia diibaratkan seperti memelihara manusia seluruhnya. (Q.S. al-Ma’idah :32).
      Secara keliru, Islam dianggap menyetujui dan melestarikan perbudakan. Pada kenyataannya, Islam-lah yang menyelamatkan nasib para budak. Hal ini ditunjukkan dengan baik dalam dalil sya’riat maupun fakta sejarah. Pada zaman pra-islam, perbudakan telah berkembang tanpa control dan kebanyakan budak mengalami nasib yang sangat menyedihkan. Pemilik budak memiliki dan menggunakan kekuasaan atas hidup dan matinya si budak.
      Islam melarang perbuatan demikian. Sikap baik nabi Muhammad saw. terhadap budak sangat terkenal. Beliau membagikan banyak harta kepada fakir miskin, membebaskan para budak, dan bersikap bijaksana serta manusiawi hingga terhapusnya perbudakan.[1]
      Sepanjang hidupnya, nabi saw. tidak memiliki seorang budak pun, karena lembaga perbudakan dan segala berbau dengan itu tidak pantas bagi beliau. Tetapi, kondisi kehidupan pada masa itu (awal abad ketujuh) tidak memunggkin kan penghapusan secara total lembaga ini. Perbudakan sudah ada selama berabad-abad. Rasulullah saw. telah melakukan usaha untuk melindungi para budak. Beliau tidak hanya menekankan perlakuan manusia kepada budak, tetapi juga member peluang kepada mereka untuk meraih kemerdekaan.
C.     Masalah Hukuman Terhadap Pelaku Kejahatan
Pasal 5 dari Universal Declaration of Human Rights bertujuan menghindarkan perlakuan atau hukuman yang aniaya, kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan. Perilaku dan sikap yang bermartabat serta penghargaan terhadap martabat orang lain menjadi karakter yang terkemuka dari masyarakat Islam.
Dibidang hukum pidana, beberapa hukuman mungkin terlihat berat atau bahkan keras. Hukuman berat diancamkan bagi beberapa kejahatan seperti perzinaan,. Akan lebih mudah di mengerti bila diingat bahwa menjaga nilai-nilai dan standar moral merupakan perhatian utama dari agama.
Contoh kejahatan lainnya adalah pencurian yang dikategorikan dalam hukuman hudud. Hukuman bagi kejahatan ini adalah potongan tangan. Hal ini terdengar sangat berat. Namun, hukuman itu baru saja dijatuhi jika pencurian telah memenuhi kriteria tertentu.[2]
D.    Kesamaan Hak di Hadapan Hukum
Islam menanamkan dan memegang teguh prinsip kesamaan di hadapan hukum  dan perlindungan hukum tanpa diskriminasi  dengan begitu jelas dan tegas. Para hakim ditugaskan untuk menjalankan tugasnya dengan adil dan tidak berpihak
Ali bin Abi Thalib r.a, khalifah ke-4 dan menantu Rasulullah saw. suatu ketika, ia muncul di pengadilan sebagai penggugat melawan seorang yahud. Untuk mendukung gugatannya, Ali mengajukan Hasan ra, sebagai saksi. Hakim perkara berpendapat, hubungan antara penggugat dan saksi sangat dekat, sehingga kesaksian yang diberikan tidak dapat di akui dan ia menolak gugatan tersebut. Si tergugat  sangat terkesan menyaksikan hal tersebut dan pada akhirnya dia mengakui pernyataan tersebut dan melepaskannya. [3]
E.     Aspek Perlindungan Ham Dalam Hukum Pidana Islam
Agama dengan ketiga rukunnya, yakni iman, islam dan ihsan atau akidah, syari’at dan akhlak adalah murni diperuntukan untuk umat manusia. Dikalangan para ulama dikenal dengan istilah maqashidusy syari’at yaitu tujuan hukum islam yang mencakup perlindungan terhadap lima hal yang menjadi tonggak keberadaan manusia, yakni agama, nyawa, akal, nasab, dan harta benda.
Bahwa Islam menyatakan secara eksplisit[4] sangat menghormati harkat manusia adalah jelas namun, dalam melihat manusia, al-Qura’an telah menggabungkan dua sisi yang bertolak belakang dari makhluk ini. Manusia dianggap sebagai makhluk yang sangat mulia, tetapi pada saat yang sama ia juga dianggap sebagai makhluk yang sangat hina.
Bila kita mendengarkan kisah al-Qur’an tentang malaikat yang bersujud di hadapan Adam as. maka kita tahu betapa mulianya manusia. Tetapi bila kita mendengarkan al-Qur’an berkali-kali mengingatkan kita akan asal usul manusia maka kita tahu betapa tidak berharganya makhluk ini karena berasal dari air yang memancar dari tulang rusuk.
Kedua sisi yang bertolak belakang itu juga diterjemahkan oleh agama melalui tatanan hukumnya. Ketika seorang manusia tidak bersalah maka hak dan martabatnya dianggap suci dan harus dilindungi secara penuh. Sebaliknya, ketika kesalahan seseorang sampai kepada kejahatan qisas atau hudud maka satu persatu sendi-sendi kemuliannya runtuh, kemudian diberlakukan oleh hukum berdasarkan sisi kehinaannya.[5]
Ia tidak lagi dipandang sebagai anggota masyarakat yang berguna, tetapi sebaliknya, ia ibarat anggota tubuh yang terpaksa harus diamputasi demi keselamatan tubuh itu sendiri. Karena itu, al-Qur’an melarang kita menaruh rasa iba kepada pezina yang dijatuhi hukuman cambuk karena ia memang tidak berhak lagi mendapatkan rasa iba. Dengan menggabungkan dua sisi manusia yang bertolak belakang itu maka hukuman pidana islam boleh saja dikatakan keras dan berat, tetapi kekerasan itu dijatuhkan pada orang yang telah dilucuti martabat kemanusiaannya. Maka, penerapannya tidak dapat dikatakan bertentangan dengan perlindungan HAM, tetapi justru disitulah terdapat salah satu bentuk penegakan HAM

aaaaA






BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
      Hak Asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Allah swt
Hak manusia dalam perspektif Islam dapat disimpulkan bahwa hak manusia meliputi :
1.      Hak untuk hidup, merdeka dan keamanan diri
Misalnya, memberikan harta kepada fakir miskin, membebaskan para budak, dan bersikap bijaksana serta manusiawi terhadap mereka.
2.      Kesamaan di hadapan  hokum
Semua orang berhak atas perlakuan yang adil dan sama dan bertujuan menghindarkan perlakuan atau hukuman yang aniaya, kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan.
3.      Aspek perlindungan HAM dalam hukum pidana Islam
Yaitu bertujuan untuk menciptakan rasa aman dalam masyarakat, selain itu ditujukan untuk mewujudkan manusia yang patuh pada Allah swt.



[1] Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam : penegakan syari’at dalam wacana dan agenda(Jakarta : Gema Insan Press, 2003), hlm. 72
[2] Ibid., hlm 74
[3] Ibid.,hlm. 75
[4] Eksplisit, yaitu jelas, terang, gamblang, dengan tegas.
[5] Ibid.,hlm. 77

Komentar

Postingan populer dari blog ini

hadits tentang kepedulian sosial dan peduli lingkungan

Makalah PENGERTIAN QAWA’ID FIQHIYAH DAN PERBEDAAN QAWA’ID FIQHIYAH DENGAN DHAWABITH FIQHIYAH DAN NAZHARIYYAH FIQHIYAH

Makalah Teori Penelitian Agama