PROPOSAL "PERJODOHAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN ADAT SASAK"
Nama : SITI AMINAH
A. Judul
PERJODOHAN
MENURUT HUKUM ISLAM DAN ADAT SASAK
(Studi Komparatif)
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
pemaparan diatas, dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
Konsep Perjodohan Menurut Hukum Islam Dan Adat Sasak ?
2. Bagaimana
Konsep Hukum Islam Tentang Perjodohan
3. Bagaimana
Konsep Hukum Adat Sasak Tentang Perjodohan
C. Pendekatan
Penelitian
Metode
penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian kualitatif.
Penelitian kualitatif tidak didasarkan pada sumber data statistik. Sampel yang
di dapatka oleh peneliti akan di gunakan untuk mendapatkan informasi semaksimal
mungkin. Hal ini karena sampel dalam penelitian kualitatif bukan sebagai
responden, melainkan sebagai nara sumber.
Metode
penelitian kualitatif sering disebut metode penelitian naturalistik karena
penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah (natural setting) disebut
juga metode etnografi, karena pada awalnya metode ini lebih banyak digunakan
untuk penelitian bidang antropologi budaya disebut sebagai metode kualitatif,
karena data yang terkumpul dan analisisnya lebih bersifat kualitatif.[1]
D. Kehadiran
Peneliti
Dalam
penelitian kualitatif, penelkti berperan sebagai instrument kunci. Sehingga
kehadiran peneliti mutlak diperlukan.
Hal-hal
yang dilakukan oleh peneliti terkait penelitian ini adalah :
1. Melakukan
observasi terkait dengan deskripsi latar sosial di lokasi penelitian
2. Menggali
informasi dengan cara wawancara dengan berbagai pihak yang terkait. Yaitu
pelaku perjodohan, tokoh adat, dan tokoh agama di Desa Barabali Kecamatan
Mantang KabupatenLombok Tengah.
E. Lokasi
Penelitian
Penelitian difokuskan di Desa Barabali
kecamatan Mantang kabupaten Lombok Tengah. Berbicara mengenai letak geografis,
Desa Barabali memang benar-benar daerah yang subur. Hal ini dibuktikan dengan
apabila hendak memandang, maka yang terlihat adalah pepohonan hijau nan
rindang, sawah yang terbentang luas, dan air yang mengalir jernih didalam
saluran irigasi yang telah dibuat oleh pemerintah guna mengairi sawah-sawah
penduduk. Selain itu, akses menuju desa ini tidak terlalu sulit. Dikarenakan
tidak jauh dari Jalan Raya Mantang. Sehingga dapat dikatakan bahwa desa ini
kerap tersentuh pembangunan.
Masyarakat yang berdomisili di desa
Mantang ini masih menganut hokum adat dan senantiasa taat pada ajaran Islam.
Hal ini terlihat dari mendominasinya hukum Islam jika dikomparasikan dengan
hukum positif. Adapun factor yang menyebabkan adalah karena kurangnya
intelektualitas dari mayoritas para penduduknya. Para pemuda pemudi di sana
mayoritas hanya menamatkan bangku SMA. Meski tidak bisa dipungkiri pula ada
juga yang pendidikannya tinggi yang kemudian dipercaya untuk dapat mengurus
hal-hal yang terkait dengan pengelolaan desa. Para pemuda yang tidak
melanjutkan studi ke level Perguruan Tinggi tersebut beranggapan bahwa bekerja
lebih penting. Mereka berasumsi bahwa bagaimana mencari pekerjaan yang dapat
menghasilkan uang sebanyak mungkin. Bahkan yang unik dari kebiasaan masyarkat
di Desa Barabali ini adalah kerapkali orang-orang yang melakukan pendataan atau
dalam hal ini wawancara, mereka berasumsi bahwa setiap orang tersebut akan
membawa barokah berupa uang dan semacamnya.
Berkaca dari masyarakat yang mendiami
wilayah Barabali, mereka masih menerapkan praktik-praktik adat, misalnya dalam
hal pernikahan, mereka selalu melaksanakan prosesi “nyongkolan” guna menyiarkan
kepada khalayak ramai bahwa telah ada sejoli yang sedang dimadu cinta sekalius
telah dihalalkan hubungan biologis mereka untuk kemudian dapat menambah umat
nabi Muhammad baik dari segi kualitas maupun
kuantitas.
[1]
Sugiono, Metodologi Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R & F, (Bandung
: Alfabeta, 2009), h. 8
Komentar
Posting Komentar