Resensi Buku



TUGAS UTS

RESENSI BUKU
METODOLOGI FIQH NISA’


Resensi Ini Ditulis Untuk Memenuhi Tugas UTS
Mata Kuliah Fiqh Nisa’
Program Studi Ahwal Syakhsiyyah


                                                Siti Aminah                 :152142043
                                               


PROGRAM STUDI AHWAL AL-SYAKSHIYAH (AS)
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM (FSEI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
MATARAM
2016


TUGAS UTS
RESENSI BUKU

Mata Kuliah                : Fiqh Nisa’
Dosen Pengampu        : Muhammad Harfin Zuhdi, MA.
Judul Buku                  : Fiqh Kontekstual
Pengarang                   : Ahmad Rafiq
Penerbit                       : Pustaka Pelajar
Tahun Terbit                : 2004

            Tujuan buku ini adalah untuk  menjawab tuntutan zaman, karena telah hilangnya sang tafsir hidup Rasulullah saw. Namun permasalahan social semakin kompleks, sehingga dengan kehadiran buku ini dapat menjawab berbagai persoalan hukum kontemporer dan membangkitkan semangat untuk dapat mencari solusinya. Buku ini terdiri dari VI Bab. Namun, saya focus membahas pembahasan Bab II yang berjudul “Perempuan : Dari Reproduksi ke Politik, karena paling relevan dengan materi dalam Mata Kuliah Fiqh Nisa’.
            Dalam bab ini, diawali dengan pembahasan mengenai reproduksi perempuan dalam Perspektif Islam. Al-qur’an menjelaskan dalam Q.S An-Nisa : 9 yang artinya “Dan hendaklah mereka takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka,….”Maka dapat disimpulkan bahwa untuk menghasilkn keturunan yang sehat, ia pun harus sehat dan bertakwa pada-Nya, serta menjalin kemitraan guna terbangunnya tupoksi masing-masing secara proporsional antara suami istri.
            Selain itu, Rasulullah kelak di hari kiamat akan bangga melihat banyaknya umat beliau. Namun, semua itu akan nihil jika kuantitas tersebut tidak diiringi dengan tingkat kualtas yang tinggi pula. Sehingga Islam pun mengatur upaya-upaya untuk mewujudkan hal-hal tersebut. Diantaranya yaitu : seorang anak haruslah dinafkahi dengan rezeki yang halal, guna terwujudnya ketahanan fisik dan kecerdasan yang memadai.Adapun hal terpenting adalah bahwa seorang anak khususnya dalam usia balita merupakan waktu yang sangat efektf untuk meletakkan fondasi yang kuat bagi perkembangan kedewasaan anak. Sehingga, selain melakukan upaya preventif, perlu juga upaya mengobati jika sudah terlanjur.
Pembahasan selanjutnya, masih dalam lingkup Bab II, mulai menjurus ke Perempuan dan Politik menurut kacamata Islam. Telah ba nyak bermunculan pendapat, baik dari Hanafi, Ibn Jarir at-Thabary, Muhammad al-Gazali dan Mahmud Syaltut berpendapat bahwa pada dasarnya laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan sama dalam social dan politik. Berbagai wacana controversial semacam ini akan tetap ada, sehingga perlu keberanian untuk melakukan pemihakan secara konseptual, sehingga cara pandang bahwa perempuan selalu diposisikan sebagai subordinat dan misoginik. Namun, secara normatif, nash-nash Al-qur’an maupun hadits telah menempatkan perempuan dan laki-laki dalam posisi yang seimbang.Sejarah Islam mencatat, beberapa tokoh perempuan mempunyai peran penting. Misalnya Siti Khadijah sebagai ekonom terkemuka, Siti Aisyah sebagai ilmuwan dan politisi, dan masih banyak para wanita tangguh lainnya.
Formulasi Fiqh Nisa’ yang telah ditulis pada abad III – IV H perlu dikritisi lagi, mengingat bahwa perempuan mampu memainkan peran social politiknya. Sehingga ukuran yang menjadi tolak ukur seseorang menjadi pemimpin adalah karena kapabilitas dan kredibilitas yang ia miliki. Adapun hadits yang menyatakan bahwa wanita disiptakan dari tulung rusuk laki-laki.
“Nasihatilah wanita dengan baik, karena mereka tercipta dari tulang rusuk yang bengkok”
            Para ulama kontemporer banyak yang mengkritisi hadits tersebut. Rasyid Ridha dalam tafsir Al-Manar, beliau menyatakan bahwa timbulnya anggapan bahwa perempuan tercipta dari tulang rusuk laki-laki adalah karena pengaruh dari Kitab Perjanjian Lama (Kejadian II :23-24) “Ketika Adam tidur lelap, maka diambil oleh Allah sebilah tulang rusuknya, lalu ditiupkannya pula tempat itu dengan daging, maka dari tulang rusuk yang telah dikeluarkan dari Adam itu, dibuat tuhan perempuan”. Beliau menambahkan bahwa seandainya tidak tercantum kisah tersebut dalam Perjanjian Lama, maka niscaya pendapat yang menyatakan bahwa wanita tercipta dari tulang rusuk laki-laki takkan tercipta di kalangan umat Muslim.
            Mengenai Q.S. an-Nur : 34 hanya berlaku dalam ranah kehidupan rumah tangga saja. Adapun sabab nuzul ayat ini menurut kutipan Ibnu Katsir bahwa : suatu saat datang seorang perempuan kepada Rasulullah saw. mengadu bahwa suaminya telah memukulnya, maka Rasulullah saw. menjawab Al-Qishash. Maka turunlah ayat “Ar-Rijal qawwamun…” wanita itu pun pulang tanpa menuntut balas.
Maka dapat disimpulkan, antara perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam ranah social maupun politik, yang terpenting adalah mana yang lebih mampu dan berkompeten diantara mereka.

Kekurangan                 : buku ini menggunakan kata-kata yang terlalu ilmiah, sehingga kurang dapat di pahami oleh pembaca pada umumnya. Selain itu, kertas yang di gunakan berwarna kuning, sehingga terkesan kurang menarik untuk dibaca.
Kelebihan                    : dari segi konten, buku ini sungguh tepat untuk menjadi bahan bacaan, baik untuk masyarakat pada umumnya, maupun para akademisi untuk mengimplementasikan hukum Islam.

Mataram, 21 November 2016
Penulis
SitiAminah

(Mahasiswi Jurusan Ahwal Syakhsiyyah Semester VB Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Mataram

Komentar

Postingan populer dari blog ini

hadits tentang kepedulian sosial dan peduli lingkungan

Makalah PENGERTIAN QAWA’ID FIQHIYAH DAN PERBEDAAN QAWA’ID FIQHIYAH DENGAN DHAWABITH FIQHIYAH DAN NAZHARIYYAH FIQHIYAH

Makalah Teori Penelitian Agama