Resensi Buku
TUGAS
UTS
RESENSI
BUKU
METODOLOGI
FIQH NISA’
Resensi Ini Ditulis Untuk Memenuhi Tugas UTS
Mata Kuliah Fiqh Nisa’
Program Studi Ahwal Syakhsiyyah
Siti
Aminah :152142043
PROGRAM
STUDI AHWAL AL-SYAKSHIYAH (AS)
FAKULTAS
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM (FSEI)
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
MATARAM
2016
TUGAS UTS
RESENSI BUKU
Mata
Kuliah : Fiqh Nisa’
Dosen
Pengampu : Muhammad Harfin Zuhdi,
MA.
Judul
Buku : Fiqh Kontekstual
Pengarang : Ahmad Rafiq
Penerbit : Pustaka Pelajar
Tahun
Terbit : 2004
Tujuan buku ini adalah untuk menjawab tuntutan zaman, karena telah
hilangnya sang tafsir hidup Rasulullah saw. Namun permasalahan social semakin
kompleks, sehingga dengan kehadiran buku ini dapat menjawab berbagai persoalan
hukum kontemporer dan membangkitkan semangat untuk dapat mencari solusinya.
Buku ini terdiri dari VI Bab. Namun, saya focus membahas pembahasan Bab II yang
berjudul “Perempuan : Dari Reproduksi ke Politik, karena paling relevan dengan
materi dalam Mata Kuliah Fiqh Nisa’.
Dalam bab ini, diawali dengan
pembahasan mengenai reproduksi perempuan dalam Perspektif Islam. Al-qur’an
menjelaskan dalam Q.S An-Nisa : 9 yang artinya “Dan hendaklah mereka takut
kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak
yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka,….”Maka dapat
disimpulkan bahwa untuk menghasilkn keturunan yang sehat, ia pun harus sehat
dan bertakwa pada-Nya, serta menjalin kemitraan guna terbangunnya tupoksi
masing-masing secara proporsional antara suami istri.
Selain itu, Rasulullah kelak di hari
kiamat akan bangga melihat banyaknya umat beliau. Namun, semua itu akan nihil
jika kuantitas tersebut tidak diiringi dengan tingkat kualtas yang tinggi pula.
Sehingga Islam pun mengatur upaya-upaya untuk mewujudkan hal-hal tersebut.
Diantaranya yaitu : seorang anak haruslah dinafkahi dengan rezeki yang halal,
guna terwujudnya ketahanan fisik dan kecerdasan yang memadai.Adapun hal
terpenting adalah bahwa seorang anak khususnya dalam usia balita merupakan
waktu yang sangat efektf untuk meletakkan fondasi yang kuat bagi perkembangan
kedewasaan anak. Sehingga, selain melakukan upaya preventif, perlu juga upaya
mengobati jika sudah terlanjur.
Pembahasan
selanjutnya, masih dalam lingkup Bab II, mulai menjurus ke Perempuan dan
Politik menurut kacamata Islam. Telah ba nyak bermunculan pendapat, baik dari
Hanafi, Ibn Jarir at-Thabary, Muhammad al-Gazali dan Mahmud Syaltut berpendapat
bahwa pada dasarnya laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan sama dalam
social dan politik. Berbagai wacana controversial semacam ini akan tetap ada,
sehingga perlu keberanian untuk melakukan pemihakan secara konseptual, sehingga
cara pandang bahwa perempuan selalu diposisikan sebagai subordinat dan
misoginik. Namun, secara normatif, nash-nash Al-qur’an maupun hadits telah menempatkan
perempuan dan laki-laki dalam posisi yang seimbang.Sejarah Islam mencatat,
beberapa tokoh perempuan mempunyai peran penting. Misalnya Siti Khadijah
sebagai ekonom terkemuka, Siti Aisyah sebagai ilmuwan dan politisi, dan masih
banyak para wanita tangguh lainnya.
Formulasi
Fiqh Nisa’ yang telah ditulis pada abad III – IV H perlu dikritisi lagi,
mengingat bahwa perempuan mampu memainkan peran social politiknya. Sehingga
ukuran yang menjadi tolak ukur seseorang menjadi pemimpin adalah karena
kapabilitas dan kredibilitas yang ia miliki. Adapun hadits yang menyatakan
bahwa wanita disiptakan dari tulung rusuk laki-laki.
“Nasihatilah
wanita dengan baik, karena mereka tercipta dari tulang rusuk yang bengkok”
Para ulama kontemporer banyak yang
mengkritisi hadits tersebut. Rasyid Ridha dalam tafsir Al-Manar, beliau
menyatakan bahwa timbulnya anggapan bahwa perempuan tercipta dari tulang rusuk
laki-laki adalah karena pengaruh dari Kitab Perjanjian Lama (Kejadian II
:23-24) “Ketika Adam tidur lelap, maka
diambil oleh Allah sebilah tulang rusuknya, lalu ditiupkannya pula tempat itu
dengan daging, maka dari tulang rusuk yang telah dikeluarkan dari Adam itu,
dibuat tuhan perempuan”. Beliau menambahkan bahwa seandainya tidak
tercantum kisah tersebut dalam Perjanjian Lama, maka niscaya pendapat yang
menyatakan bahwa wanita tercipta dari tulang rusuk laki-laki takkan tercipta di
kalangan umat Muslim.
Mengenai Q.S. an-Nur : 34 hanya
berlaku dalam ranah kehidupan rumah tangga saja. Adapun sabab nuzul ayat ini
menurut kutipan Ibnu Katsir bahwa : suatu saat datang seorang perempuan kepada
Rasulullah saw. mengadu bahwa suaminya telah memukulnya, maka Rasulullah saw.
menjawab Al-Qishash. Maka turunlah ayat “Ar-Rijal qawwamun…” wanita itu pun
pulang tanpa menuntut balas.
Maka
dapat disimpulkan, antara perempuan dan laki-laki memiliki hak dan kewajiban
yang sama dalam ranah social maupun politik, yang terpenting adalah mana yang
lebih mampu dan berkompeten diantara mereka.
Kekurangan : buku ini menggunakan kata-kata yang terlalu
ilmiah, sehingga kurang dapat di pahami oleh pembaca pada umumnya. Selain itu,
kertas yang di gunakan berwarna kuning, sehingga terkesan kurang menarik untuk
dibaca.
Kelebihan : dari segi konten, buku ini sungguh tepat untuk
menjadi bahan bacaan, baik untuk masyarakat pada umumnya, maupun para akademisi
untuk mengimplementasikan hukum Islam.
Mataram, 21
November 2016
Penulis
SitiAminah
(Mahasiswi Jurusan Ahwal Syakhsiyyah Semester VB Fakultas Syariah dan
Ekonomi Islam IAIN Mataram
Komentar
Posting Komentar