laporan Hasil Wawancara tentang "Konflik sosial akibat nikah sirih"

LAPORAN HASIL  WAWANCARA

       I.            Latar  Belakang
Puji  syukur  atas kehadirat Tuhan Yang  Masa Esa, karena berkat  rahmat  dan hidayah-Nya sehingga Kami dapat melaksanakan  kegiatan ini dengan lancar dan sebagaimana mestinya. Kegiatan wawancara ini merupakan salah satu tugas dibidang mata kulyah Mediasi Konflik yang bertujuan untuk memperoleh informasi dari narasumber. Kami diberi topik “Konflik Sosial akibat nikah sirih”. Oleh karena itu kami mewawancari para pelaku nikah sirih dan tokoh masyarakat di Lombok Tengah. Dengan terlaksananya kegiatan wawancara ini, maka kami berharap telah memenuhi  tugas Mediasi Konflik dan mendapatkan nilai yang baik, serta bermanfaat bagi teman-teman sekalian.
    II.            Maksud dan tujuan
                   I.            Memenuhi tugas mata kulyah Mediasi Konflik.
                   II.         Memenuhi  dan menguasai kegiatan wawancara.
                III.   Memperoleh informasi.
 III.            Topik  wawancara
Konflik Sosial akibat nikah sirih
 IV.            Waktu  dan Tempat Kegiatan.
Acara ini dilaksanakan pada :
Wawancara pertama
Hari / tanggal        : Jum’at, 29 Mei 2015
Pukul                     : 20.00 - selesai
Tempat                  : Mushallah Mahad al-Jami’ah
Wawancara kedua
Hari / tanggal        : Minggu, 31 Mei 2015
Pukul                     : 08.00 wita -selesai  
Tempat                  : Masjuring, Bonder, Kec. Praya Barat
Wawancara Ketiga
Hari / tanggal        : Minggu, 31 Mei 2015
Pukul                      : 16.00 wita s/d selesai
Tempat                   : Dusun Benjor, Desa Penujak, Kec. Praya Barat,
    V.            Laporan Hasil Wawancara
Narasumber     : Khailid, Muzaini, Bq. Hurriyah
Pewawancara  : Siti Aminah
                   I.            Hasil Wawancara :
Narasumber pertama         : Bq. Hurriyah
Pada hari Jum’at, 31 Mei 2015 pukul 20.00 WITA saya datang ke Mushalla Mahad Al-Jami’ah untuk bertemu dengan seorang Ustdzh yang bernama Bq. Hurriyah untuk memintanya menjadi narasumber pada kasus pernkahan sirih yang marak terjadi dalam masyarakat kita. Ustdzh ini dengan senang hati mau menjadi narasumber.
Pertanyaan pembuka :
1.      Assalamu’alaikum Ustadzah ! bagaimana kabarnya hari ini ?
Wa’alaikumussalam, alhamdulillah baik.
2.      Sebenarnya maksud kedatangan Saya kemari adalah untuk menanyakan beberapa hal yang menyangkut pemahaman Ustadzah mengenai nikah sirih itu sendiri?
Baiklah. Yang saya tahu tentang nikah sirih itu ada 2 pengertian, yaitu pengertian pertama bahwa nikah sirih adalah perkawinan yang dilaksanakan dengan sembunyi-sembunyi, tanpa mengundang orang luar selain dari kedua keluarga mempelai. Kemudian tidak mendaftarkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama sehingga perkawinan mereka tidak mempunyai legalitas formal dalam hukum positif di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Adapun jenis yang kedua adalah perkawinan yang dilakukan sembunyi-sembunyi oleh sepasang laki-perempuan tanpa diketahui oleh kedua pihak keluarganya sekalipun.
3.      Lalu, bagaimana menurut Ustadzah mengenai hukum nikah dalam Islam ?
Pada prinsipnya,  selama pernikahan siri itu memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang disepakati para ulama diantaranya Adanya calon suami dan istri, Adanya ijab, Adanya qabul dan saksi maka hukumnya sah. Selain itu, jika maksudnya untuk mencegah fitnah saya rasa hukumnya sah saja.Tetapi jika maksudnya untuk di nikahi untuk beberapa waktu agar mudah di ceraikan maka hukumnya haram.
4.      Oh, kalau begitu terimah kasih atas partisipasinya telah membantu kami
Iyah sama-sama.
Narasumber kedua            : Muzaini
Pada hari Minggu, saya bertolak ke Bonder untuk menemui Bapak Muzaini dengan tujuan memintanya untuk menjadi narasumber. Ia pun menerima baik kedatangan saya dan menjawab dengan baik semua pertanyaan yang saya ajukan.
Pertanyaan pembuka
1.      Assalamu’alaikum , Bapak Muzaini ! maaf kedatangan Saya kemari  mengganggu aktifitas Bapak, sekedar ingin tahu perihal pernikahan Bapak?
Wa’alaikumussalam, dengan senang hati saya akan menceritakan semuanya.
2.      Apa status pernikahan Bapak dengan mantan istri?
Status pernikahan kami adalah nikah sirih.
3.      Lalu, mengapa Bapak dan mantan istri memutuskan untuk nikah sirih?
Sebenarnya tak pernah terlintas dalam pikiran saya untuk melakukan hal ini, hanya saja berawal dari kisah bahwa kami berada di tempat perantauan yang sama, disana kami selalu bersama, oleh teman-teman kami disarankan untuk menikah sirih agar tidak terjadi fitnah.
4.      Berarti Bapak dan Ibu saling baru kenal ketika sama-sama merantau ?
Iyah begitulah.
5.      Lalu menurut pandangan bapak, bagaimana hukum pernikahan ini menurut Islam ?
Saya rasa pernikahan ini sah karena dilihat dari niat yang kita miliki yaitu untuk menghindari fitnah dan perzinaan.
6.      Mmm, semoga pernikahan Bapak dan Ibu bisa langgeng sampai akhir nanti.
Amiennn.
7.      Kalau begitu saya ucapkan terimah kasih atas semua keterangan dari Bapak, saya pamit dulu. Assalamu’alaikum.
Wa’alaikumus salam war.wab.
Narasumber ketiga
Pada hari Minggu, 31 Mei 2015 pukul 16.00 wita saya datang kerumah Bapak Khailid, tentu saja saya langsung bertemu dengan Bapak Khailid dan meminta izin untuk mewawancarainya. Narasumber ini bersikap ramah kepada kami.
Pertanyaan Pembuka :
1.      Assalamu’alaikum , Bapak Khailid ! maaf kedatangan Saya kemari  mengganggu aktifitas Bapak, sekedar ingin tahu perihal pernikahan Bapak?
Wa’alaikumussalam, dengan senang hati saya akan menceritakan semuanya.
2.      Apa status pernikahan Bapak dengan mantan istri?
Status pernikahan kami adalah nikah sirih.
3.      Lalu, mengapa Bapak dan mantan istri memutuskan untuk nikah sirih?
Begini nak, sangat tidak mungkin jika kami menikah secara terang-terangan karena pernikahan sirih ini adalah pernikahan yang ke-2 dan saya tidak tega melihat istri saya pertama jika mengetahui hal ini.
4.      (Saya turut prihatin mendengarnya). Setelah Bapak dan mantan istri bercerai, apakah masih terpenuhi semua hak-haknya?
Kalau mengenai hak-hak mantan istri, setelah pernikahan berakhir, saya tidak pernah lagi menafkahinya. Namun berkaitan dengan hak anak, sampai sekarang saya masih memberikannya nafkah.
5.      Oh begitu, lalu mengapa Bapak tidak memberikan nafkah kepada mantan istri ?
Saya merasa bahwa jika pernikahan telah berakhir, maka berakhir pula tanggung jawab saya kepadanya. Lagi pula masih ada istri pertama dari hasil pernikahan yang sah yang harus di nafkahi, meskipun gaji yang saya miliki bias dibilang cukup, tetapi istri pertama yang harus saya utamakan.
6.      Terimah kasih sudah bersedia diwawancarai oleh kami, maaf mengganggu aktifitas Ibu dan sudah mengungkit masa lalu Ibu.
Iya, tidak apa-apa.
                II.            Penutup
A.    Kesimpulan
Dalam fenomena masyarakat dikenal dengan istilah nikah sirih. Adapun hukum nikah sirih menurut tokoh masyarakat adalah sah apabila dalam proses pernikahan tersebut terpenuhi semua rukun dan syarat menurut para ulama.
B.     Saran
Saya berharap kepada segenap pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya agar dapat menghindari nikah sirih karena Rasulullah telah mengajarkan kita agar mengumumkan pernikahan tersebut.

Demikianlah laporan hasil kegiatan wawancara ini kami buat dengan sebenar-sebenarnya. Ucapan terima kasih kami tertuju kepada Tuhan Yang Maha Esa. yang telah memberikan kemudahan kepada saya sehingga terlaksana acara ini. Serta kepada teman-teman yang ikut  membantu dalam pembuatan laporan hasil wawancara ini. Saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan serta kekurangan dalam laporan hasil wawancara ini. Selain untuk memenuhi tugas Mediasi Konflik, semoga laporan hasil wawancara ini dapat menjadi acuan, pertimbangan, serta motivasi dan koreksi bagi kegiatan wawancara selanjutnya.



Mataram , 2 Juni 2015

Penulis


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

hadits tentang kepedulian sosial dan peduli lingkungan

Makalah PENGERTIAN QAWA’ID FIQHIYAH DAN PERBEDAAN QAWA’ID FIQHIYAH DENGAN DHAWABITH FIQHIYAH DAN NAZHARIYYAH FIQHIYAH

Makalah Teori Penelitian Agama