laporan Hasil Wawancara tentang "Konflik sosial akibat nikah sirih"
LAPORAN HASIL WAWANCARA
I.
Latar Belakang
Puji syukur
atas kehadirat Tuhan Yang Masa
Esa, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga Kami dapat
melaksanakan kegiatan ini dengan lancar
dan sebagaimana mestinya. Kegiatan wawancara ini merupakan salah satu tugas
dibidang mata kulyah Mediasi Konflik yang bertujuan untuk memperoleh informasi
dari narasumber. Kami diberi topik “Konflik Sosial akibat nikah sirih”. Oleh
karena itu kami mewawancari para pelaku nikah sirih dan tokoh masyarakat di
Lombok Tengah. Dengan terlaksananya kegiatan wawancara ini, maka kami berharap
telah memenuhi tugas Mediasi Konflik dan
mendapatkan nilai yang baik, serta bermanfaat bagi teman-teman sekalian.
II.
Maksud dan
tujuan
I.
Memenuhi tugas
mata kulyah Mediasi Konflik.
II.
Memenuhi dan menguasai kegiatan wawancara.
III. Memperoleh
informasi.
III.
Topik wawancara
Konflik
Sosial akibat nikah sirih
IV.
Waktu dan Tempat Kegiatan.
Acara
ini dilaksanakan pada :
Wawancara
pertama
Hari / tanggal :
Jum’at, 29 Mei 2015
Pukul : 20.00 - selesai
Tempat : Mushallah Mahad al-Jami’ah
Wawancara kedua
Hari / tanggal
: Minggu, 31 Mei 2015
Pukul : 08.00 wita -selesai
Tempat : Masjuring, Bonder, Kec.
Praya Barat
Wawancara
Ketiga
Hari / tanggal
: Minggu, 31 Mei 2015
Pukul : 16.00 wita s/d selesai
Tempat : Dusun Benjor, Desa Penujak, Kec. Praya
Barat,
V.
Laporan Hasil
Wawancara
Narasumber
: Khailid, Muzaini, Bq. Hurriyah
Pewawancara : Siti Aminah
I.
Hasil Wawancara
:
Narasumber pertama : Bq. Hurriyah
Pada hari Jum’at, 31
Mei 2015 pukul 20.00 WITA saya datang ke Mushalla Mahad Al-Jami’ah untuk
bertemu dengan seorang Ustdzh yang bernama Bq. Hurriyah untuk memintanya
menjadi narasumber pada kasus pernkahan sirih yang marak terjadi dalam
masyarakat kita. Ustdzh ini dengan senang hati mau menjadi narasumber.
Pertanyaan pembuka :
1. Assalamu’alaikum
Ustadzah ! bagaimana kabarnya hari ini ?
Wa’alaikumussalam,
alhamdulillah baik.
2. Sebenarnya
maksud kedatangan Saya kemari adalah untuk menanyakan beberapa hal yang
menyangkut pemahaman Ustadzah mengenai nikah sirih itu sendiri?
Baiklah. Yang saya tahu
tentang nikah sirih itu ada 2 pengertian, yaitu pengertian pertama bahwa nikah
sirih adalah perkawinan
yang dilaksanakan dengan sembunyi-sembunyi, tanpa mengundang orang luar selain
dari kedua keluarga mempelai. Kemudian tidak mendaftarkan perkawinannya kepada
Kantor Urusan Agama sehingga perkawinan mereka tidak mempunyai legalitas formal
dalam hukum positif di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang
Perkawinan. Adapun jenis yang kedua adalah perkawinan yang dilakukan
sembunyi-sembunyi oleh sepasang laki-perempuan tanpa diketahui oleh kedua pihak
keluarganya sekalipun.
3.
Lalu, bagaimana menurut Ustadzah mengenai hukum
nikah dalam Islam ?
Pada prinsipnya,
selama pernikahan siri itu
memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang disepakati para ulama
diantaranya Adanya calon suami dan
istri, Adanya ijab, Adanya qabul dan saksi maka hukumnya sah. Selain itu, jika
maksudnya untuk mencegah fitnah saya rasa hukumnya sah saja.Tetapi jika
maksudnya untuk di nikahi untuk beberapa waktu agar mudah di ceraikan maka
hukumnya haram.
4.
Oh, kalau begitu terimah kasih atas
partisipasinya telah membantu kami
Iyah sama-sama.
Narasumber kedua :
Muzaini
Pada hari Minggu, saya bertolak ke Bonder untuk
menemui Bapak Muzaini dengan tujuan memintanya untuk menjadi narasumber. Ia pun
menerima baik kedatangan saya dan menjawab dengan baik semua pertanyaan yang
saya ajukan.
Pertanyaan pembuka
1. Assalamu’alaikum
, Bapak Muzaini ! maaf kedatangan Saya kemari
mengganggu aktifitas Bapak, sekedar ingin tahu perihal pernikahan Bapak?
Wa’alaikumussalam,
dengan senang hati saya akan menceritakan semuanya.
2. Apa
status pernikahan Bapak dengan mantan istri?
Status pernikahan kami
adalah nikah sirih.
3. Lalu,
mengapa Bapak dan mantan istri memutuskan untuk nikah sirih?
Sebenarnya tak pernah
terlintas dalam pikiran saya untuk melakukan hal ini, hanya saja berawal dari
kisah bahwa kami berada di tempat perantauan yang sama, disana kami selalu
bersama, oleh teman-teman kami disarankan untuk menikah sirih agar tidak
terjadi fitnah.
4. Berarti
Bapak dan Ibu saling baru kenal ketika sama-sama merantau ?
Iyah begitulah.
5. Lalu
menurut pandangan bapak, bagaimana hukum pernikahan ini menurut Islam ?
Saya rasa pernikahan
ini sah karena dilihat dari niat yang kita miliki yaitu untuk menghindari
fitnah dan perzinaan.
6. Mmm,
semoga pernikahan Bapak dan Ibu bisa langgeng sampai akhir nanti.
Amiennn.
7. Kalau
begitu saya ucapkan terimah kasih atas semua keterangan dari Bapak, saya pamit
dulu. Assalamu’alaikum.
Wa’alaikumus salam
war.wab.
Narasumber ketiga
Pada hari Minggu, 31
Mei 2015 pukul 16.00 wita saya datang kerumah Bapak Khailid, tentu saja saya
langsung bertemu dengan Bapak Khailid dan meminta izin untuk mewawancarainya.
Narasumber ini bersikap ramah kepada kami.
Pertanyaan Pembuka :
1. Assalamu’alaikum
, Bapak Khailid ! maaf kedatangan Saya kemari
mengganggu aktifitas Bapak, sekedar ingin tahu perihal pernikahan Bapak?
Wa’alaikumussalam,
dengan senang hati saya akan menceritakan semuanya.
2. Apa
status pernikahan Bapak dengan mantan istri?
Status pernikahan kami
adalah nikah sirih.
3. Lalu,
mengapa Bapak dan mantan istri memutuskan untuk nikah sirih?
Begini nak, sangat
tidak mungkin jika kami menikah secara terang-terangan karena pernikahan sirih
ini adalah pernikahan yang ke-2 dan saya tidak tega melihat istri saya pertama
jika mengetahui hal ini.
4. (Saya
turut prihatin mendengarnya). Setelah Bapak dan mantan istri bercerai, apakah
masih terpenuhi semua hak-haknya?
Kalau mengenai hak-hak
mantan istri, setelah pernikahan berakhir, saya tidak pernah lagi menafkahinya.
Namun berkaitan dengan hak anak, sampai sekarang saya masih memberikannya
nafkah.
5. Oh
begitu, lalu mengapa Bapak tidak memberikan nafkah kepada mantan istri ?
Saya merasa bahwa jika
pernikahan telah berakhir, maka berakhir pula tanggung jawab saya kepadanya.
Lagi pula masih ada istri pertama dari hasil pernikahan yang sah yang harus di
nafkahi, meskipun gaji yang saya miliki bias dibilang cukup, tetapi istri
pertama yang harus saya utamakan.
6. Terimah
kasih sudah bersedia diwawancarai oleh kami, maaf mengganggu aktifitas Ibu dan
sudah mengungkit masa lalu Ibu.
Iya, tidak apa-apa.
II.
Penutup
A. Kesimpulan
Dalam
fenomena masyarakat dikenal dengan istilah nikah sirih. Adapun hukum nikah
sirih menurut tokoh masyarakat adalah sah apabila dalam proses pernikahan
tersebut terpenuhi semua rukun dan syarat menurut para ulama.
B. Saran
Saya
berharap kepada segenap pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya agar
dapat menghindari nikah sirih karena Rasulullah telah mengajarkan kita agar
mengumumkan pernikahan tersebut.
Demikianlah
laporan hasil kegiatan wawancara ini kami buat dengan sebenar-sebenarnya.
Ucapan terima kasih kami tertuju kepada Tuhan Yang Maha Esa. yang telah
memberikan kemudahan kepada saya sehingga terlaksana acara ini. Serta kepada
teman-teman yang ikut membantu dalam
pembuatan laporan hasil wawancara ini. Saya mohon maaf apabila terdapat
kesalahan serta kekurangan dalam laporan hasil wawancara ini. Selain untuk
memenuhi tugas Mediasi Konflik, semoga laporan hasil wawancara ini dapat
menjadi acuan, pertimbangan, serta motivasi dan koreksi bagi kegiatan wawancara
selanjutnya.
Mataram , 2 Juni 2015
Penulis
Bantu Masyarakat Dapatkan Legalitas Pernikahan
BalasHapus