Laporan Hasil Wawancara tentang "Perceraian"

LAPORAN HASIL  WAWANCARA

       I.            Latar  Belakang
Puji  syukur  atas kehadirat Tuhan Yang  Masa Esa, karena berkat  rahmat  dan hidayah-Nya sehingga Kami dapat melaksanakan  kegiatan ini dengan lancar dan sebagaimana mestinya. Kegiatan wawancara ini merupakan salah satu tugas dibidang mata kulyah Ilmu Sosial dan Budaya Dasar   yang bertujuan untuk memperoleh informasi dari narasumber. Kami diberi topik “konflik sosial akibat perceraian”. Oleh karena itu kami wawancari salah satu janda di Lombok Timur. Dengan terlaksananya kegiatan wawanca ini, maka kami berharap telah memenuhi  tugas Ilmu Sosial dan Budaya Dasar dan mendapatkan nilai yang baik, serta bermanfaat bagi teman-teman sekalian.
    II.            Maksud dan tujuan
                   I.            Memenuhi tugas Ilmu Sosial dan Budaya Dasar.
                   II.         Memenuhi  dan menguasai kegiatan wawancara.
                III.   Memperoleh informasi.
 III.            Topik  wawancara
Konflik Sosial Akibat Perceraian.
 IV.            Waktu  dan Tempat Kegiatan.
Acara ini dilaksanakan pada :
Hari / tanggal        : Minggu, 2 November 2014
Pukul                      : 08.00 wita s/d selesai
Tempat                   : Mumbasari.
    V.            Laporan Hasil Wawancara
Narasumber     : Mastari         
Pewawancara  : Siti Aminah
                   I.            Hasil Wawancara :
Pada hari Minggu, 2 November  2014 pukul 08.00 saya datang kerumah Ibu Mastari, tentu saja saya langsung bertemu dengan Ibu Mastari dan meminta izin untuk mewawancarainya. Narasumber ini bersikap ramah kepada kami.
Pertanyaan Pembuka :
1.      Assalamu’alaikum ,Ibu Mastari ! maaf kedatangan Saya kemari  mengganggu aktifitas ibu sekedar ingin tahu perihal pernikahan dan perceraian ibu ?
Wa’alaikumussalam, dengan senang hati saya akan menceritakan semuanya.
2.      Apa status pernikahan ibu dengan mantan suami ibu ?
Status pernikahan kami sah menurut agama dan hukum.
3.      Lalu, mengapa ibu dan mantan suami ibu memutuskan untuk bercerai?
Selama saya menikah dengannya, saya tidak pernah merasa bahagia. Bahkan, saya merasa tersiksa lahir batin. Karena setiap hari dia selalu menghamburkan harta yang kita miliki untuk hal-hal yang tidak penting diluar sana. Bahkan, sampai berhutang banyak pada tetangga. Sebenarnya saya malu dengan tetangga karena ulah suami saya, tapi apa mau dikata rasa malu saya sudah tiada gunanya lagi.
4.      (Saya turut prihatin mendengarnya). Ketika ibu dalam masa iddah, apakah ibu juga dinafkahi oleh mantan suami ?
Jangankan nafkah dalam masa iddah, selama kita menikah pun saya yang mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Yang lebih ironisnya lagi, ketika dia pergi, dia juga masih meninggalkan banyak hutang yang harus saya bayarkan.
5.      Lalu bagaimana dengan pembagian harta gono gini ?
Harta yang kita miliki tidak dibagi, karena dia pergi begitu saja tanpa membawa apapun. Sehingga 100 % harta itu untuk saya. Tetapi harta itu tidak seberapa, hanya sepetak sawah berukuran 5 are.
6.      Setelah ibu bercerai dulu, apakah ada sesuatu benda atau uang yang di berikan oleh mantan suami ibu ?
Tidak ada. Karena setelah kami berpisah, kami pun putus komunkasi dalam jangka waktu yang lama. Bahkan, ketika ia sakit keras, saat itulah dia menghubungi saya untuk dibayarkan biaya rumah sakitnya. Maka, saya dan anak pun mengantarkan uang tersebut dan menjenguknya. Disana kami pun bertemu. Tetapi, pertemuan itu hanya sesaat, karena setelah itu suami saya pergi untuk selama-lamanya.
7.      (Innalillahiwainnailaihiraji’un, saya turut berbela sungkawa atas meninggalnya mantan suami ibu). Lalu, siapa yang membiayai hidup anak-anak ibu selama ini ?
Selama kepergian suami, Alhamdulillah saya mampu membiayai kebutuhan anak-anak dengan memanfaatkan sepetak tanah tadi. Walaupun terkadang banyak tantangan dan rintangan dalam mengolahnya. Tetapi hal itu tidak membuat saya putus asa. Demi kebahagiaan anak-anak saya, agar mereka kelak menjadi anak yang sukses dan meraih semua impiannya.
8.      Terimah kasih sudah bersedia diwawancarai oleh kami, maaf mengganggu aktifitas Ibu dan sudah mengungkit masa lalu Ibu.
Iya, tidak apa-apa.
                II.            Penutup
A.    Kesimpulan
Status pernikahan Ibu Mastari dengan mantan suaminya tercatat di KUA dan hukum. Namun, akhirnya mereka bercerai karena sang suami tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin. Sepeninggal suami, Ibu Mastari membiayai hidup anak-anaknya seorang diri dengan memanfaatkan sepetak tanah yang berukuran 5 are yang ditinggalkan oleh suaminya. Dan akhirnya mereka dipertemukan kembali oleh Yang Kuasa sesaat sebelum sang suami menghembuskan nafas terakhirnya.
B.     Saran
Dalam sebuah hubungan janganlah menilai seseorang dengan melihat luarnya saja, karena bisa saja tampang luar dapat membuat kita hancur. Tapi, cobalah melihat pada sifat dan kepribadiannya. Sama halnya dengan memilih pasangan hidup, karena kita hidup bersamanya bukan sesaat, melainkan sampai ajal menjemput.

Demikianlah laporan hasil kegiatan wawancara ini kami buat dengan sebenar-sebenarnya. Ucapan terima kasih kami tertuju kepada Tuhan Yang Maha Esa. yang telah memberikan kemudahan kepada saya sehingga terlaksana acara ini. Serta kepada teman-teman yang ikut  membantu dalam pembuatan laporan hasil wawancara ini. Saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan serta kekurangan dalam laporan hasil wawancara ini. Selain untuk memenuhi tugas Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, semoga laporan hasil wawancara ini dapat menjadi acuan, pertimbangan, serta motivasi dan koreksi bagi kegiatan wawancara selanjutnya.



Mataram , 2 November 2014


Penulis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

hadits tentang kepedulian sosial dan peduli lingkungan

Makalah PENGERTIAN QAWA’ID FIQHIYAH DAN PERBEDAAN QAWA’ID FIQHIYAH DENGAN DHAWABITH FIQHIYAH DAN NAZHARIYYAH FIQHIYAH

Makalah Teori Penelitian Agama