Laporan Hasil Wawancara tentang "Perceraian"
LAPORAN HASIL WAWANCARA
I.
Latar Belakang
Puji
syukur atas kehadirat Tuhan Yang Masa Esa, karena berkat rahmat
dan hidayah-Nya sehingga Kami dapat melaksanakan kegiatan ini dengan lancar dan sebagaimana
mestinya. Kegiatan wawancara ini merupakan salah satu tugas dibidang mata
kulyah Ilmu Sosial dan Budaya Dasar yang bertujuan untuk memperoleh informasi
dari narasumber. Kami diberi topik “konflik sosial akibat perceraian”. Oleh
karena itu kami wawancari salah satu janda di Lombok Timur. Dengan terlaksananya
kegiatan wawanca ini, maka kami berharap telah memenuhi tugas Ilmu Sosial dan Budaya Dasar dan
mendapatkan nilai yang baik, serta bermanfaat bagi teman-teman sekalian.
II.
Maksud dan
tujuan
I.
Memenuhi tugas Ilmu
Sosial dan Budaya Dasar.
II.
Memenuhi dan menguasai kegiatan wawancara.
III. Memperoleh
informasi.
III.
Topik wawancara
Konflik
Sosial Akibat Perceraian.
IV.
Waktu dan Tempat Kegiatan.
Acara
ini dilaksanakan pada :
Hari / tanggal : Minggu, 2 November 2014
Pukul : 08.00 wita s/d selesai
Tempat : Mumbasari.
V.
Laporan Hasil
Wawancara
Narasumber
: Mastari
Pewawancara : Siti Aminah
I.
Hasil Wawancara
:
Pada hari Minggu, 2
November 2014 pukul 08.00 saya datang
kerumah Ibu Mastari, tentu saja saya langsung bertemu dengan Ibu Mastari dan
meminta izin untuk mewawancarainya. Narasumber ini bersikap ramah kepada kami.
Pertanyaan Pembuka :
1. Assalamu’alaikum
,Ibu Mastari ! maaf kedatangan Saya kemari
mengganggu aktifitas ibu sekedar ingin tahu perihal pernikahan dan
perceraian ibu ?
Wa’alaikumussalam,
dengan senang hati saya akan menceritakan semuanya.
2. Apa
status pernikahan ibu dengan mantan suami ibu ?
Status pernikahan kami
sah menurut agama dan hukum.
3. Lalu,
mengapa ibu dan mantan suami ibu memutuskan untuk bercerai?
Selama saya menikah
dengannya, saya tidak pernah merasa bahagia. Bahkan, saya merasa tersiksa lahir
batin. Karena setiap hari dia selalu menghamburkan harta yang kita miliki untuk
hal-hal yang tidak penting diluar sana. Bahkan, sampai berhutang banyak pada
tetangga. Sebenarnya saya malu dengan tetangga karena ulah suami saya, tapi apa
mau dikata rasa malu saya sudah tiada gunanya lagi.
4. (Saya
turut prihatin mendengarnya). Ketika ibu dalam masa iddah, apakah ibu juga
dinafkahi oleh mantan suami ?
Jangankan
nafkah dalam masa iddah, selama kita menikah pun saya yang mencari nafkah untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari. Yang lebih ironisnya lagi, ketika dia pergi,
dia juga masih meninggalkan banyak hutang yang harus saya bayarkan.
5. Lalu
bagaimana dengan pembagian harta gono gini ?
Harta yang kita miliki
tidak dibagi, karena dia pergi begitu saja tanpa membawa apapun. Sehingga 100 %
harta itu untuk saya. Tetapi harta itu tidak seberapa, hanya sepetak sawah
berukuran 5 are.
6. Setelah
ibu bercerai dulu, apakah ada sesuatu benda atau uang yang di berikan oleh
mantan suami ibu ?
Tidak ada. Karena
setelah kami berpisah, kami pun putus komunkasi dalam jangka waktu yang lama.
Bahkan, ketika ia sakit keras, saat itulah dia menghubungi saya untuk
dibayarkan biaya rumah sakitnya. Maka, saya dan anak pun mengantarkan uang
tersebut dan menjenguknya. Disana kami pun bertemu. Tetapi, pertemuan itu hanya
sesaat, karena setelah itu suami saya pergi untuk selama-lamanya.
7. (Innalillahiwainnailaihiraji’un,
saya turut berbela sungkawa atas meninggalnya mantan suami ibu). Lalu, siapa
yang membiayai hidup anak-anak ibu selama ini ?
Selama kepergian suami,
Alhamdulillah saya mampu membiayai kebutuhan anak-anak dengan memanfaatkan
sepetak tanah tadi. Walaupun terkadang banyak tantangan dan rintangan dalam mengolahnya.
Tetapi hal itu tidak membuat saya putus asa. Demi kebahagiaan anak-anak saya,
agar mereka kelak menjadi anak yang sukses dan meraih semua impiannya.
8. Terimah
kasih sudah bersedia diwawancarai oleh kami, maaf mengganggu aktifitas Ibu dan
sudah mengungkit masa lalu Ibu.
Iya, tidak apa-apa.
II.
Penutup
A. Kesimpulan
Status
pernikahan Ibu Mastari dengan mantan suaminya tercatat di KUA dan hukum. Namun,
akhirnya mereka bercerai karena sang suami tidak pernah memberi nafkah lahir
dan batin. Sepeninggal suami, Ibu Mastari membiayai hidup anak-anaknya seorang
diri dengan memanfaatkan sepetak tanah yang berukuran 5 are yang ditinggalkan
oleh suaminya. Dan akhirnya mereka dipertemukan kembali oleh Yang Kuasa sesaat
sebelum sang suami menghembuskan nafas terakhirnya.
B. Saran
Dalam
sebuah hubungan janganlah menilai seseorang dengan melihat luarnya saja, karena
bisa saja tampang luar dapat membuat kita hancur. Tapi, cobalah melihat pada
sifat dan kepribadiannya. Sama halnya dengan memilih pasangan hidup, karena
kita hidup bersamanya bukan sesaat, melainkan sampai ajal menjemput.
Demikianlah laporan
hasil kegiatan wawancara ini kami buat dengan sebenar-sebenarnya. Ucapan terima
kasih kami tertuju kepada Tuhan Yang Maha Esa. yang telah memberikan kemudahan
kepada saya sehingga terlaksana acara ini. Serta kepada teman-teman yang
ikut membantu dalam pembuatan laporan
hasil wawancara ini. Saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan serta
kekurangan dalam laporan hasil wawancara ini. Selain untuk memenuhi tugas Ilmu Sosial
dan Budaya Dasar, semoga laporan hasil wawancara ini dapat menjadi acuan, pertimbangan,
serta motivasi dan koreksi bagi kegiatan wawancara selanjutnya.
Mataram
, 2 November 2014
Penulis
Komentar
Posting Komentar