Makalah tentang mudharabah
BAB I
PENDAHULUAN
\
A.
Latar Belakang
Mudharabah merupakan satu pembahasan yang banyak
diungkap dalam kitab-kitab fiqh klasik. Dewasa ini, wacana tentang Mudharabah
menjadi semakin mencuat seiring perkembangan perbankan syari’ah. Dalam lembaga
perbankan syari’ah itu, Mudharabah menjadi salah satu kunci penting dalam
kajian-kajian lebih komprehensif mengenai perbankan syari’ah. Apa yang dikenal
dengan sistem bagi hasil sebagai alternatif sistem bunga dalam perbankan
konvensional, sejatinya, dari term Mudharabah ini.Semua rasanya sepakat bahwa
Mudharabah mengandung nilai-nilai luhur kemanusiaan dan perwujudan prinsip
keadilan dalam sebuah usaha ekonomi. Heterogenitas tingkat kemakmuran hidup
manusia bagian dari realitas kehidupan yang tak terbantahkan sepanjang masa.
Mudharabah ada untuk memberikan kesempatan agar heterogenitas itu tidak
terlampau curam menghubungkan golongan kaya dengan masyarakat miskin..
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian mudlarabah ?
2.
Apa dasar hukum mudharabah ?
3.
Apa saja hambatan-hambatan dalam mudlarabah ?
4.
Bagaimana kewenangan mudlarabah ?
C. Tujuan
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perlu untuk dilakukan
kajian-kajian atau pembahasan tentang masalah yang terkait dengan “Mudlarabah”
dengan tujuan :
1.
Dapat mengetahui pengertian mudlarabah.
2.
Dapat mengetahui dasar hukum mudharabah.
3.
Dapat mengetahui hambatan-hambatan dalam mudlarabah.
4.
Dapat mengetahui kewenangan mudlarabah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Mudlarabah
Mudharabah adalah bahasa penduduk irak dan qiradh atau
muqaradhah bahasa penduduk hijaz.namun pengertian qiradh dan mudharabah adalah
satu makna.
Mudlarabah berasal dari kata
al-dharb, yang berarti secara harfiah adalah berpergian atau perjalanan
.sebagai firman Allah
وَ
اَخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الْاَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللهِ.
“Dan yang
lainnya,berpergian di muka bumi mencari karunia Allah”
(al-muzamil:20)
Selain al-dharb,disebut juga qiradh yang berasal dari
al-qardhu,berarti al-qath’u (potongan) karena
pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdangakan dan memperoleh sebagian
keuntunagnya.ada pla yang menyebut Mudharabah atau qiradh dengan muamalah.[1]
Jadi,menurut bahasa,
Mudharabah atau qiradh berarti al-qath’u
(potongan),berjalan,atau berpergian.
Menurut istilah, Mudharabah
atau qiradh dikemukakan oleh para ulama sebagai berikut.
1.
Menurut para fuqaha , Mudharabah iyalah akad antara
dua pihak (orang)saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya
kepadqa pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan
dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga denag syarat-syarat yang telah
ditentukan.
2.
Menurut Hanafiyah, Mudharabah adalah memandang tujuan
dua belah pihak yang berakad yang berserikat dalam keuntungan(laba), karena
harta yang diserahkan kepada yang lain dan yang lain punya jasa mengelolah
harta itu. Maka mudharabha ialah :
مِنَ
عُقْدٌ عَلَى الشِّرْكَةِ فِى الرِّبْحِ بِمَالٍ مِنْ اَحَدِالْجَا نِبَيْنِ وَعَمَلِ الْاَخَرِ.
“ akad
syirkah dalam laba, satu pihak pemilik harta dan pihak lain pemilik
jasa.
3.
Malikiyah berpendapat bahwa mudharabah adalah :
عُقْدٌ تَوْكِيْلٍ صَا دَرَمِنْ رَبِّ الْمَالِ لِغَيْرِهِ عَلَى
اَنْ يَتَّجِرَبِخُصُوْصِ النَّقْدَيْنِ (الَّذَهَبِ
وَالْفِضَّةِ )
”akad perkawinan, dimana pemilik harta
mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdgangkan dengan pembayaaran yang
ditentukan (mas dan perak).
4.
Imam Hanabilah berpendapat bahwa mudharabah ialah :
عِبَارَةِ
اَنْ يَدْ فَعَ صَاحِبُ الْمَالِ قَدْرًا مُعِيَّنَا مِنْ مَا لِهِ اِلَى مَنْ يَتَّجِرُ
فِيْهِ بِجُزْءٍ مُسَاعٍ مَعْلُوْمٍ مِنْ رِبْحِهِ.
”Ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya dengan ukuran tertentu
kepada orang yang berdagang dengan bagian dari keuntungan yang diketahui”.
5.
Ulama syafi`iah berpendapat bahwa mudharabah ialah
عُقْدٌ
يَقْتَضِيْ اَنْ يَدْفَعَ شَخْصٌ لاِخَرَ مَالاً لِيَتَّجِرَ فِيْهِ.
“akad yang
menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada yang lain untuk ditijarahkan “
6.
Syaikh syihab al-Din al-Qalyubi dan Umairah
berpendapat bahwa mudharabah adalah:
اَنْ
يَدْفَعَ إلى ىشَخْصٍ مَالًا لِيَتَّجَرَ
فِيْهِ وَالرِّبْحُ مُشْتَرَكٌ
“seseorangmenyerahkan hartanya kepada yang
lain untuk ditijarahkan dan keuntungan bersama-sama”.
7.
Al-Bakri lbn Al-Arif Billah al-Sayyid Muhammad Syata
berpendapat bahwa mudharabah ialah :
تَفُوِيْضُ شَخْصٍ اَمْرَهُ اِلَى اَخَرِهِ فِيْمَا يَقْبَلُ النِّيَابَةَ.
”seseorang
memberikan masalahnya kepda yang lain dan didalamnya diterima
penggantian."
8.
Sayyid sabiq berpendapat, mudharabah ialah akad antara
2 belah pihak untuk salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang untuk
diperdagangkan dengan syarat keuntungan di bagi 2 sesuai dengan perjanjian.
Menurut
Imam Taqiyuddin, mudharabah adalah
عَقْدٌ
عَلَى نَقْدٍ لِيَتَصَرُّفَ فِيْهِ الْعَامِلُ بِالتّجَارَةِ.
“Akad keuangan untuk dikelola dikerjakan dengan perdagangan.”
Berdasarkan beberapa pengertian di
atas, maka dapat disimpulkan bahwa mudharabah atau qiradh ialah akad antara
pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa
keuntungan diperoleh 2 belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.
B.
Dasar Hukum Mudharabah
Secara eksplisit dalam
al-Qur‟an tidak dijelaskan langsung mengenai hukum mudharabah, meskipun ia
menggunakan akar kata dl-r-b yang darinya kata mudharabah diambil sebanyak lima
puluh delapan kali, namun ayat-ayat Qur’an tersebut memiliki kaitan dengan
mudharabah, meski diakui sebagai kaitan yang jauh, menunjukkan arti
“perjalanan” atau “perjalanan untuk tujuan dagang”.Dalam Islam akad mudharabah
dibolehkan, karena bertujuan untuk saling membantu antara rab al-mal (investor)
dengan pengelola dagang (mudharib). Demikian dikatakan oleh Ibn Rusyd
(w.595/1198) dari madzhab Maliki bahwa kebolehan akad mudharabah merupakan
suatu kelonggaran yang khusus. Meskipun mudharabah tidak secara langsung
disebutkan oleh al-Qur‟an atau Sunnah, ia adalah sebuah kebiasaan yang diakui
dan dipraktikkan oleh umat Islam, dan bentuk dagang semacam ini tampaknya terus
hidup sepanjang periode awal era Islam sebagai tulang punggung perdagangan
karavan dan perdagangan jarak jauh.
1.
Al-Qur’an
Dasar
hukum yang biasa digunakan oleh para Fuqaha tentang kebolehan bentuk kerjasama
ini adalah firman Allah dalam Surah al-
Muzzammil ayat
20 :
وَ
اَخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الْاَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللهِ.
Artinya :
“....dan sebagian mereka berjalan di bumi mencari karunia Allah....”.
(Al-muzammil : 20)
Ayat tersebut di
atas, secara umum mengandung kebolehan akad mudharabah, yang secara bekerjasama
mencari rezeki yang ditebarkan Allah SWT di muka bumi.
2.
As-sunnah
Di antara hadis yang di berkaitan dengan mudharabah adalah hadis yang di
riwayatkan olehIbn majah dari Shuhaib bahwa nabi SAW. Bersabda
ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ
الْبَيْعُ اِلَى اَجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ وَخَلَطُ الُبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ
وَلاَ لِلْبَيْعِ.
Artinya : “ tiga perkara yang mengandung berkah
adalah jual beli yang di tangguhkan, melakukan qiradh (memberi modal kepada
orang lain), dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan
untuk diperjualbelikan.”
(HR.Ibn Majah
dari Shuhaib)
3.
Ijma
Di antara ijma’ dalam mudharabah, adanya riwayat menyatakan bahwa jamaah
dari sahabat menggunakan harta anak yatim untuk mudharabah. Perbuatan tersebut
tidak di tentang oleh yang lainnya.
4.
Qiyas
Mudharabah di qiyaskan kepada al-musyaqah (menyuruh seseorang untuk
mengelola kebun). Selain di antara manusia, ada yang miskin dan ada pula yang
kaya. Di satu sisi, banyak orang kaya yang tidak dapat mengusahakan haقtanya. Di sisi lain, tidak sedikit orang yang miskin
yang mau bekerja, tetapi tidak memiliki modal. Dengan demikian dengan adanya
mudharabah ditujukan antara lain untuk memenuhi kebutuhan kedua golonngan di
atas, yakni untuk kemaslahatan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka.
Di riwayatkan dari Daruquthni bahwa Hakim Ibn Hizam apabila member modal
kepada seseorang, dia mensyaratkan : “harta jangan digunakan untuk membeli
binatang, jangan kamu bawa ke laut, dan jangan dibawa menyeberangi sungai, apabila
kamu lakukan salah satu larangan-laranganitu,maka kamu harus bertanggaung jawab
pada hartaku.
Dalamal-muwaththa’ imam malik dari al-a’la ibn abd al- rahman ibn ya’qub
dari ayahnya,dari kakeknya bahwa nia
pernah mengerjakan harta utsman r.a. sedangkan keuntungan dibagi dua.
Qiradh atau mudharabah menurut ibn
hajar telah sejjak zaman rasulullah ,beliau tadan mengakuinyabahkan sebelum
diangkat menjadi rasul, Muhammad telah melakukan qiradh ,yaitu Muhammad
mengadakan perjalanan ke syam untuk menjual barang-barang
milik khadijah r.a. yang kemudian menjadi istri beliau.
C.
Hambatan-Hambatan dalam Mudlarabah
Kendati penyesuaian
mudharabah ini sangat baik dan mudah,banyak masalah pada hukum klasik harus
diperhatikan sebelum mudharabah dapat di terapkan secara luas .sebagian bear
masalah ini belum terpecahkan sspenuhnya.penulis mengkaji tiga kelompok masalah
yang utama:
1.
Masalah dalam mengelolah deposito ,yaitu ,investasi ,
mudharabah level pertama, yang muncul karena
deposito ini dipahami sebagai kepentingan persekutuan dibawah hukum islam.
2.
Masalah dalam mengorgشnisir
bank atau dana islam yang menggunakan bentuk dan praktek
hukum konvensional, terutama bentuk dan praktek perusahaan.
3.
Masalah yang berasal dari tekanan terhadap lembaga
keuagan islam untuk mengatur deposito dan investasi agar memiliki resiko dan karakteristik
likuiditas bank umum konvensional ,agar dapat bersaing.
Syarat-syarat Mudlarabah
menurut Hanafiyah :
a.
Modalnya merupakan mata uang yang berlaku menurut
ketentuan hukum Negara sebagai alat transaksi.
b.
Besarnya modal harus jelas jumlahnya ketika terjadi
proses transaksi
c.
Modalnya harus ada pada pemilik ketika transaksi maka
tida sah Mudharabah utang yang diberikan kepada mudharib. Utang itu harus diserahkan
penuh kepada mudharib agar dia mengelolah uang tersebut sesuai dengan usah yang
dijalankan.
d.
Bagian keuntungan pengelolah modal harus jelas misalnya separuh, sepertiga atau yang
lainnya.
Syarat-syarat Mudharabah
menurut Malikiyah
a.
Penyerahan modal kepada pengelola modal harus
dilakukan dengan segera.
b.
Modal harus diketahui jumlahnya secara jelas ketika
perjanjian dilakukan.
c.
Tanggung jawab modal tetap dibebankan kepada pemilik
modal jika uang tersebut hilang dan tanggung jawab diserahkan kepada pengelola, mudharabahnya tidak sah.
d.
Modal harus berupa uang yang berlaku sebagai alat
transaksi dalam suautu Negara.
e.
Pembagian keuntungan harus jelas disebutkan dalamm
perjanjian.
f.
Salah satu pihak tidak boleh menentukan kelebihan keuntungan ,selain yang
ditentukan dalam perjanjian.
g.
Bagian keuntungan harus dibagi secara jelas,misalnya
dibagi dua, sepertiga, seeperempat dan sebagainya.
h.
Modal harus dikelolah oleh pengelolah modal.
i.
Pemilik modal harus memberikan keluasan kepada
pengelolah untuk melakukan pekerjaaannya.
j.
Pemilik modal tidak membatasi wktu dala pengelolahan
modal ,seperti satu tahun ,dan seterusnya menurut ulama malikiyah ,jika
ditentukan waktunya mudlarabahnya
tidak sah pengelolah modal hanyammendapat
kan qiradh mitsil, bukan upah seimbang.
D.
Kewenangan Mudlarabah
1.
Modal (Capital)
Untuk
menghindari kemungkinan terjadinya perselisihan, kontrak mudlarabah harus
menetapkan secara jelas jumlah modal. Modal ini dapat diwujudkan dalam jumlah
modal yang dinyatakan dalam bentuk mata uang. Modal mudlarabah tidak dapat
dijadikan hutang bagi pihak-pihak mudlarib pada waktu terjadi kontrak. Tak satu
pun dari empat Mazhab Sunni menghalalkan kontrak yang didalamnya kreditur
meminta debitur untuk menjadikannya sebagai mudlarabah dalam arti bahwa modal
usaha itu dijadikan hutang calon mudlarib kepada investor. Alasannya, dengan
cara seperti itu, investor dengan mudah dapat memanfaatkan mudlarabah sebagai
sarana untuk menarik kembali hutang yang diberikannya dan bisa memperoleh
keuntungan dari hutang yang diberikannya itu. Mengambil untung dari uang yang
dipinjamkan termasuk riba dalam pandangan hukum Islam.
Investor
harus menyerahkan modal mudlarabah kepada mudlarib agar kontrak menjadi sah.
Mudlarib diberi kebebasan memilih investasi dan menggunakan modal tersebut
sesuai dengan bentuk bisnis yang dijalankan, termasuk jenis usaha yang
dilakukan, kurun waktunya serta wilayah tempat mudlarib akan melakukan usaha.
2.
Pengelolaan (management)
Mudlarib mulai mengelola kontrak
mudlarabah semenjak menerima modal untuk aktivitas usahanya. Mudlarib memiliki
kebebasan dalam mengelola usahanya dan dan hal-hal yang menyangkut kontrak
tersebut. Mazhab Hanafi, mungkin yang paling liberal dalam masalah ini,
berpendapat bahwa mudlarabah memiliki 2 jenis sejauh menyangkut kebebasan
mudlarib dalam mengelola mudlarabah, yakni mudlarabah tak terbatas dan
mudlarabah terbatas.
Dalam
mudlarabah tak terbatas, mudlarib mempunyai kebebasan penuh dalam menjalankan
bisnis mudlarabah sebagaimana yang dia inginkan. Mudlarib boleh mencampur modal
mudlarabah dengan barang miliknya sendiri. Dia boleh menjual komoditi
mudlarabah secara langsung dan kredit.
3.
Masa Berlakunya Kontrak
Kontrak
mudlarabah dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan memberitahu pihak lain
atas keputusan tersebut. Hal ini mungkin terjadi karena mayoritas ulama
menyatakan bahwa mudlarabah bukanlah bentuk kontrak yang mengikat. Disini tidak
terdapat perbedaan mengenai kapan berlangsungnya mengakhiri kontrak mudlarabah
sekalipun mudlarib belum memulai menjalankan aktifitas usaha yang berdasarkan
pada kontrak tersebut. Imam Malik, Syafi’I, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa
kontrak mudlarabah dapat diakhiri kapan saja sekalipun mudlarib sudah mulai
menjalankan usahanya. Meskipun demikian, Imam Malik tidak memperbolehkan
penghentian kontrak semacam itu. Menurutnya, kalau itu dilakukan, maka
mudlarabah batal.[2] Apapun alasannya, hal itu
menjadikan pihak mudlarib berhak mendapat upah yang adil atas keringat yang
telah ia keluarkan, dan dia diperlakukan seolah tidak ada kontak mudlarabah,
melainkan suatu kontak sewa (ijarah). Dengan adanya anggapan sebagai kontak
sewa, mudlarib berhak memperoleh imbalan atas pekerjaannya.
4.
Jaminan (Guarantee)
Investor
tidak boleh menuntut suatu jaminan pada mudlarib untuk keamanan modal dan
keuntungan. Karena dalam kontrak mudlarabah, hubungan antar mereka adalah
hubungan penggadaian yang saling mempercayakan, maka adanya jaminan menjadikan
kontrak tidak sah. Jika investor tetap menuntut disediakan jaminan kepada
mudlarib dan menjadikannya sebagai persyaratan yang diwujudkan dalam klausul
kontrak, maka kontrak itu tidak sah menurut Maliki dan Syafi’i.
5.
Pembagian keuntungan dan kerugian
Mudlarib
pada dasarnya merupakan kerjasama dengan motif laba. Unsur pokoknya adalah
menggabungkan 2 hal : pekerjaan dan modal. Keuntunngan bagi kedua belah pihak
ditentkan berdasarkan 2 hal tersebut. Faktor resiko juga dijadikan perhitungan
dalam menentukan laba dalam mudlarabah. Investor menanggun resiko kehilangan
sebagian atau keseluruhan modal, sedangkan mudlarib menanggung resiko tidak dapat imbalan atas tenaga dan usahanya,
jika usaha tersebut gagal.
Dalam
kontrak mudlarabah, jumlah keuntungan bagi masing-masing pihak harus di
sebutkan. Pembagian keuntungan harus berupa perbandingan rasio bukan ditetapkan
dalam jumlah yang pasti. Menetapkan jumlah keuntungan secara pasti, misalnya
seratus (rupiah, dolar, dan sebagainya) kepada pihak yang terlibat dalam
kontrak dapat membatalkan kontrak mudlarabah karena terdapat kemungkinan jumlah
tersebut tidak sebanding dengan jumlah yang dipersyaratkan. Sebelum menentukan
jumlah pembagian keuntungan, usaha mudlarabah harus terlebih dahulu dirubah
dalam bentuk nilai uang. Mudlarib berhak memotong seluruh pengeluaran yang
terkait dengan pengelolaan bisnis dari modal mudlarabah.
Imvestor
hanya dikenai tanggung jawab menyediakan sejumlah modal yang diinvestasikan
dalam usaha mudlarabah. Komitmen dalam menjalankan kerjasama ini dapat
dilakukan melalui syarat-syarat persetujuan dari pihak investor. Pengabaian
terhadap persetujuan yang dibuat investor akan membuat mudlarib bertanggung
jawab atas segala resiko. Karena itu, mudlarabah dapat dianggap sebagai sebuah
dimana investor memiliki tanggung jawab yang terbatas, tidak seperti mudlarib
yang tidak terbatas tanggung jawabnya. Sehingga apabila terjadi kerugian dalam
usaha maka pihak mudlarib hanya tidak mendapatkan keuntungan, sedangkan
investor harus menanggung segala kerugian dan pengeluaran dari usaha mudlarabah
jika mudlarib telah bekerja sesuai dengan isi perjanjian yang telah disetujui
dan tidak menyelewengkan modal yang dipercayakan kepadanya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Mudharabah adalah bahasa penduduk irak dan
qiradh atau muqaradhah bahasa penduduk hijaz.namun pengertian qiradh dan
mudharabah adalah satu makna. Dasar hukum yang biasa digunakan oleh para Fuqaha
tentang kebolehan bentuk kerjasama ini adalah firman Allah dalam Surah al-
Muzzammil ayat
20 :
و اخرون يضربون فى الارض
يبتغون من فضل الله
Artinya :
“....dan sebagian mereka berjalan di bumi mencari karunia Allah....”.
(Al-muzammil : 20)
Komentar
Posting Komentar