Resensi Buku

RESENSI BUKU
Judul Buku      : Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh
Pengarang       : Prof. DR. H. Alaiddin Koto, M.A.
Penerbit           : Raja Grafindo Persada
TahunTerbit     : 2011
Penulis buku ini adalah Alaiddin Koto, lahir di Magek, Bukittinggi, 12 Februari 1954. Menamatkan tingkat menengahnya di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Candung pada tahun 1973, Gelar Doctorandus diraihnya di Fakultas Syari’ah IAIN Imam Bonjol pada tahun 1980.
Tujuan buku ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ilmu fiqh dan ushul fiqh dalam proses penggalian hukum. Karena pada zaman modern seperti sekarang ini telah marak bermunculan penemuan-penemuan baru yang belum jelas status hukumnya. Buku ini terdiri dari 10 bab, namun saya hanya mengambil pembahasan yang berjudul “ Sekitar Pengertian Ijtihad, Ittiba’, Talfiq, dan Taqlid “ karena sangat relevan dengan kondisi masyarakat dewasa ini.
            Pembahasan bab ini dimulai dengan kata “ijtihad”. Adapun pengertian ijtihad yaitu :
1.    Ijtihad menurut bahasa berasal dari kata jahada yang berarti mencurahkan segala kesempurnaan atau menanggung beban kesulitan. ( hal. 127 )
2.    Ijtihad menurut Ulama Ushulliyin  yaitu usaha mencurahkan segenap kemampuan dan kesanggupan intelektual dalam mengistinbathkan hukum praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
Adapun ijtihad ini sangat erat kaitannya dengan filsafat, yaitu antara keduanya tidak bisa dilepaskan dari akal. Oleh sebab itu, ijtihad juga disebut hasil kerja akal. Namun, dalam mengolah akal guna mengistinbathkan hukum tentulah diperlukan suatu metodologi berfikir yang sistematis.
Adapun pembahasan selanjutnya yaitu mengenai ittiba’. Ittiba’ dari segi bahasa bearti “menurut” atau “mengikuti”, sedangkan orang yang diikuti disebut mutabi’.     ( hal. 129).
Ittiba’ secara singkat juga dapat diartikan bahwa seseorang mengikuti pendapat orang lain dengan mengetahui dalil-dalilnya. Adapun ittiba’ dibagi menjadi dua,yaitu:
1.        Ittiba’ kepada Allah dan Rasul-Nya
2.        Ittiba’ kepada selain Allah dan rasul-Nya
Mengenai ittiba yang kedua, terjadi khilafiyah diantara para ulama. Diantara ulama yang tidak membolehkan yaitu Imam Hanbali. Sedangkan ulama lainnya membolehkan. Tetapi hanya dalam kategori ulama yang benar-benar memiliki pengetahuan mengenai Al-qur’an dan hadits. Karena apabila hanya mengandalkan dalil akli semata maka dikhawatirkan terjadi kesalahan penafsiran terhadap Qur’an dan Hadits.
Adapun pengertian Talfiq menurut ulama ushul fiqh ialah sikap beragama yang mengambil hukum dari suatu peristiwa berdasarkan kepada pendapat dari berbagai mazhab. ( hal. 131 ). Adapun sikap talfiq dibolehkan dalam Islam tetapi bukan dengan tujuan mencari keringanan semata. Melainkan memilih pendapat ulama yang paling sesuai analisisnya.
Adapun taqlid yaitu seseorang mengikuti pendapat para ulama tanpa mengetahui dalil-dalilnya. Mengenai taqlid ini, para ulama tidak membolehkan dengan syarat :
1.    Mengikuti tradisi nenek moyang semata sekalipun bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits.
2.    Mengikuti pendapat seseorang yang tidak diketahui ukuran pemahamannya dalam hal agama.

3.    Mengikuti pendapat seseorang yang telah jelas menyalahi Al-qur’an dan Hadits.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

hadits tentang kepedulian sosial dan peduli lingkungan

Makalah PENGERTIAN QAWA’ID FIQHIYAH DAN PERBEDAAN QAWA’ID FIQHIYAH DENGAN DHAWABITH FIQHIYAH DAN NAZHARIYYAH FIQHIYAH

Makalah Teori Penelitian Agama