Resensi Buku
RESENSI BUKU
Judul Buku : Ilmu Fiqh
dan Ushul Fiqh
Pengarang : Prof. DR. H.
Alaiddin Koto, M.A.
Penerbit : Raja
Grafindo Persada
TahunTerbit : 2011
Penulis buku ini adalah Alaiddin Koto, lahir di Magek, Bukittinggi,
12 Februari 1954. Menamatkan tingkat menengahnya di Madrasah Tarbiyah Islamiyah
Candung pada tahun 1973, Gelar Doctorandus diraihnya di Fakultas Syari’ah IAIN
Imam Bonjol pada tahun 1980.
Tujuan
buku ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ilmu fiqh dan
ushul fiqh dalam proses penggalian hukum. Karena pada zaman modern seperti
sekarang ini telah marak bermunculan penemuan-penemuan baru yang belum jelas
status hukumnya. Buku ini terdiri dari 10 bab, namun saya hanya mengambil
pembahasan yang berjudul “ Sekitar Pengertian Ijtihad, Ittiba’, Talfiq, dan
Taqlid “ karena sangat relevan dengan kondisi masyarakat dewasa ini.
Pembahasan bab ini dimulai dengan
kata “ijtihad”. Adapun pengertian ijtihad yaitu :
1. Ijtihad
menurut bahasa berasal dari kata jahada yang berarti mencurahkan segala
kesempurnaan atau menanggung beban kesulitan. ( hal. 127 )
2. Ijtihad
menurut Ulama Ushulliyin yaitu usaha
mencurahkan segenap kemampuan dan kesanggupan intelektual dalam
mengistinbathkan hukum praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
Adapun ijtihad
ini sangat erat kaitannya dengan filsafat, yaitu antara keduanya tidak bisa
dilepaskan dari akal. Oleh sebab itu, ijtihad juga disebut hasil kerja akal.
Namun, dalam mengolah akal guna mengistinbathkan hukum tentulah diperlukan
suatu metodologi berfikir yang sistematis.
Adapun
pembahasan selanjutnya yaitu mengenai ittiba’. Ittiba’ dari segi bahasa bearti
“menurut” atau “mengikuti”, sedangkan orang yang diikuti disebut mutabi’. ( hal. 129).
Ittiba’ secara
singkat juga dapat diartikan bahwa seseorang mengikuti pendapat orang lain
dengan mengetahui dalil-dalilnya. Adapun ittiba’ dibagi menjadi dua,yaitu:
1.
Ittiba’ kepada
Allah dan Rasul-Nya
2.
Ittiba’ kepada
selain Allah dan rasul-Nya
Mengenai ittiba
yang kedua, terjadi khilafiyah diantara para ulama. Diantara ulama yang tidak
membolehkan yaitu Imam Hanbali. Sedangkan ulama lainnya membolehkan. Tetapi
hanya dalam kategori ulama yang benar-benar memiliki pengetahuan mengenai
Al-qur’an dan hadits. Karena apabila hanya mengandalkan dalil akli semata maka
dikhawatirkan terjadi kesalahan penafsiran terhadap Qur’an dan Hadits.
Adapun
pengertian Talfiq menurut ulama ushul fiqh ialah sikap beragama yang mengambil
hukum dari suatu peristiwa berdasarkan kepada pendapat dari berbagai mazhab. (
hal. 131 ). Adapun sikap talfiq dibolehkan dalam Islam tetapi bukan dengan
tujuan mencari keringanan semata. Melainkan memilih pendapat ulama yang paling
sesuai analisisnya.
Adapun taqlid
yaitu seseorang mengikuti pendapat para ulama tanpa mengetahui dalil-dalilnya.
Mengenai taqlid ini, para ulama tidak membolehkan dengan syarat :
1. Mengikuti
tradisi nenek moyang semata sekalipun bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits.
2. Mengikuti
pendapat seseorang yang tidak diketahui ukuran pemahamannya dalam hal agama.
3. Mengikuti
pendapat seseorang yang telah jelas menyalahi Al-qur’an dan Hadits.
Komentar
Posting Komentar